GROBOGAN, KOMPAS.com - Seorang pria mengaku wartawan berinisial S (38) diringkus Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, usai kedapatan memeras salah satu perusahaan properti.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, tersangka warga Kecamatan Geyer, Grobogan, ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barangbukti uang Rp 3 juta di kafe star wilayah perkotaan Purwodadi pada Senin (13/3/2023) sore.
Tersangka tertangkap basah oleh petugas gabungan Kejaksaan Negeri Grobogan dan Satreskrim Polres Grobogan menerima uang tunai yang diserahkan korban.
"Pelaku tertangkap tangan saat dengan korbannya," kata Dedy, saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Seniman di Grobogan Tewas Saat Melerai Pasutri Cekcok, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Dalam aksinya, tersangka disebut mengancam akan mengunggah ke media sosial permasalahan perusahaan korban, menyoal transaksi tanah kapling.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Grobogan, tersangka semula memeras korban uang Rp 10 juta, namun akhirnya hanya bisa disanggupi Rp 3 juta.
"Tersangka juga membawa-bawa nama Kejaksaan Negeri Grobogan. Konfirmasikan ke Kejari Grobogan biar tidak berujung fitnah. Yang jelas, tersangka meminta uang korban dan korban dirugikan. Kami pidana, tindak pidana pemerasan," kata Dedy.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, dalam upaya pemerasan terhadap CV korban, tersangka sesumbar bisa mengomunikasikan supaya permasalahan mentah di Kejari Grobogan.
"Tersangka mencatut nama saya dan saya sama sekali tidak mengenal tersangka ini. Kejari Grobogan memang pernah memediasikan permasalahan perdata CV Riyutomo dengan konsumennya soal pembelian tanah kapling. Tapi, itu klir dan tidak bermasalah," ungkap Frengki.
Kejari Grobogan pun mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku.