Salin Artikel

Peras CV Properti Catut Nama Kejaksaan, Wartawan Gadungan Ditangkap

GROBOGAN, KOMPAS.com - Seorang pria mengaku wartawan berinisial S (38) diringkus Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, usai kedapatan memeras salah satu perusahaan properti.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, tersangka warga Kecamatan Geyer, Grobogan, ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barangbukti uang Rp 3 juta di kafe star wilayah perkotaan Purwodadi pada Senin (13/3/2023) sore.

Tersangka tertangkap basah oleh petugas gabungan Kejaksaan Negeri Grobogan dan Satreskrim Polres Grobogan menerima uang tunai yang diserahkan korban.

"Pelaku tertangkap tangan saat dengan korbannya," kata Dedy, saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023).

Dalam aksinya, tersangka disebut mengancam akan mengunggah ke media sosial permasalahan perusahaan korban, menyoal transaksi tanah kapling. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Grobogan, tersangka semula memeras korban uang Rp 10 juta, namun akhirnya hanya bisa disanggupi Rp 3 juta.

"Tersangka juga membawa-bawa nama Kejaksaan Negeri Grobogan. Konfirmasikan ke Kejari Grobogan biar tidak berujung fitnah. Yang jelas, tersangka meminta uang korban dan korban dirugikan. Kami pidana, tindak pidana pemerasan," kata Dedy.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, dalam upaya pemerasan terhadap CV korban, tersangka sesumbar bisa mengomunikasikan supaya permasalahan mentah di Kejari Grobogan.

"Tersangka mencatut nama saya dan saya sama sekali tidak mengenal tersangka ini. Kejari Grobogan memang pernah memediasikan permasalahan perdata CV Riyutomo dengan konsumennya soal pembelian tanah kapling. Tapi, itu klir dan tidak bermasalah," ungkap Frengki.

Kejari Grobogan pun mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku.


"Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menghubungkan atau menyelesaikan permasalahan di Kejaksaan terkait dengan adanya permasalahan hukum yang mungkin sedang dialami," kata Frengki.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menyampaikan, selama ini tersangka diduga sering melakukan pemerasan terhadap para korbannya dengan ancaman pemberitaan di akun YouTube yang dikelolanya.

Sepak terjangnya dinilai meresahkan masyarakat.

"Ada dugaan korbannya sudah cukup banyak, sehingga kami mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan bila memang ada bukti yang menguatkan," tegas Kaisar.

Kaisar menambahkan, pengungkapan kasus pemerasan dengan mengatasnamakan wartawan ini diharapkan bisa menjadi rambu peringatan kepada masyarakat.

Tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 subsider Pasal 369 Ayat 1 KUHP.

"Tujuannya mengembalikan nama baik teman-teman wartawan di masyarakat," pungkas Kaisar.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/162829178/peras-cv-properti-catut-nama-kejaksaan-wartawan-gadungan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke