LAMPUNG, KOMPAS.com - Oknum ketua RT berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang berkaitan dengan peristiwa pelarangan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa WK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra saat dihubungi, Kamis (16/3/2023) siang.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ketua RT 12 Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa Jaya, itu juga saat ini ditahan di Mapolda Lampung.
"Informasi dari Ditkrimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Lampung, yang bersangkutan saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Pandra.
Dia menambahkan, dalam kasus yang menjerat WK ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa.
"Perbuatan tersangka yang masuk (ke gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan," kata Pandra.
Untuk sementara, tersangka masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh Ditkrimum Polda Lampung.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang ketua RT di Bandar Lampung melarang ibadah gereja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.