PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap AC (17), tersangka pembunuhan H, bocah 8 tahun di kebun sawit Bukit Intan, Simpang Teritip, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (14/3/2023).
Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Yan Sultra mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh AC berawal dari niat pelaku menculik dan meminta tebusan kepada orangtua korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Kalideres Diduga Lebih dari Satu Orang
"Keluarga korban dikenali dan dianggap mampu," ujar Yan, saat gelar kasus di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Bocah Perempuan yang Tewas dengan Tangan Terikat di Kebun Sawit, Ditemukan 6 Km dari Rumahnya
Kasus ini bermula saat AC yang berniat menculik H, mengajak korban naik motor, Senin (6/3/2023). AC tinggal di sekitar lingkungan rumah korban.
Sebelum berangkat, korban sempat menitipkan mainan lato-lato ke temannya, kemudian terburu-buru pergi karena diajak pelaku.
Awalnya AC hendak membawa korban ke pemancingan. Namun, pelaku berubah pikiran dan membawa korban ke kawasan kebun sawit.
"Lokasi tidak mungkin dikunjungi orang yang tidak kenal lokasi. Karena kebun sawit banyak lorong dan ada gerbang masuk yang harus dilewati," ungkap Yan.
Sesampainya di lokasi, AC membunuh korban dengan cara mengikat tangannya dan memukuli korban dengan kayu hingga tewas.
Untuk memastikan korban tewas, AC juga menggunakan pisau kater.
Polisi masih mencari tahu alasan AC tidak membiarkan korban hidup. Padahal, niat awal AC adalah untuk meminta tebusan ke orangtua H.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.