PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap AC (17), tersangka pembunuhan H, bocah 8 tahun di kebun sawit Bukit Intan, Simpang Teritip, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (14/3/2023).
Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Yan Sultra mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh AC berawal dari niat pelaku menculik dan meminta tebusan kepada orangtua korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Kalideres Diduga Lebih dari Satu Orang
"Keluarga korban dikenali dan dianggap mampu," ujar Yan, saat gelar kasus di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Bocah Perempuan yang Tewas dengan Tangan Terikat di Kebun Sawit, Ditemukan 6 Km dari Rumahnya
Kasus ini bermula saat AC yang berniat menculik H, mengajak korban naik motor, Senin (6/3/2023). AC tinggal di sekitar lingkungan rumah korban.
Sebelum berangkat, korban sempat menitipkan mainan lato-lato ke temannya, kemudian terburu-buru pergi karena diajak pelaku.
Awalnya AC hendak membawa korban ke pemancingan. Namun, pelaku berubah pikiran dan membawa korban ke kawasan kebun sawit.
"Lokasi tidak mungkin dikunjungi orang yang tidak kenal lokasi. Karena kebun sawit banyak lorong dan ada gerbang masuk yang harus dilewati," ungkap Yan.
Sesampainya di lokasi, AC membunuh korban dengan cara mengikat tangannya dan memukuli korban dengan kayu hingga tewas.
Untuk memastikan korban tewas, AC juga menggunakan pisau kater.
Polisi masih mencari tahu alasan AC tidak membiarkan korban hidup. Padahal, niat awal AC adalah untuk meminta tebusan ke orangtua H.
Setelah membunuh H, pelaku kemudian mengirimkan pesan singkat kepada ibu korban dan ketua RT setempat.
Saat meminta tebusan, AC menggunakan ponsel orang lain.
"Mengirimkan pesan pada ibu korban dan ketua RT setempat untuk meminta tebusan Rp 100 juta," kata.
Dari pemeriksaan, AC ternyata belajar meminta tebusan dan memeras dari media sosial.
Mendapatkan pesan tersebut, keluarga korban dan ketua RT berkoordinasi dengan polisi hingga akhirnya menangkap pelaku di kompleks perumahan sawit, Selasa (14/3/2023) malam.
AC dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Barang bukti antara lain sepeda motor kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian.
Yan memastikan kasus pembunuhan H tidak terkait dugaan penjualan organ seperti yang beredar di masyarakat.
Diduga kerusakan jasad korban terjadi karena kondisi fisik korban sudah rusak dan dalam posisi tertelungkup di pinggir sungai kecil kebun sawit.
Selain itu, diduga rusak karena hewan liar seperti biawak yang merupakan habitatnya di kawasan itu.
Sebelumnya diberitakan, jasad H, bocah perempuan 8 tahun ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit Bukit Intan Blok S47, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/3/2023)
Dari visum luar ditemukan bekas luka yang diduga diakibatkan senjata tajam. Selain itu, sebagian organ dalam korban tidak ditemukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.