AC dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Barang bukti antara lain sepeda motor kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian.
Yan memastikan kasus pembunuhan H tidak terkait dugaan penjualan organ seperti yang beredar di masyarakat.
Diduga kerusakan jasad korban terjadi karena kondisi fisik korban sudah rusak dan dalam posisi tertelungkup di pinggir sungai kecil kebun sawit.
Selain itu, diduga rusak karena hewan liar seperti biawak yang merupakan habitatnya di kawasan itu.
Sebelumnya diberitakan, jasad H, bocah perempuan 8 tahun ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit Bukit Intan Blok S47, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/3/2023)
Dari visum luar ditemukan bekas luka yang diduga diakibatkan senjata tajam. Selain itu, sebagian organ dalam korban tidak ditemukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.