Salin Artikel

Oknum RT yang Terobos Masuk dan Usir Jemaat Gereja di Lampung Ditahan

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa WK sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra saat dihubungi, Kamis (16/3/2023) siang.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ketua RT 12 Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa Jaya, itu juga saat ini ditahan di Mapolda Lampung.

"Informasi dari Ditkrimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Lampung, yang bersangkutan saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Pandra.

Dia menambahkan, dalam kasus yang menjerat WK ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa.

"Perbuatan tersangka yang masuk (ke gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan," kata Pandra.

Untuk sementara, tersangka masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh Ditkrimum Polda Lampung.

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang ketua RT di Bandar Lampung melarang ibadah gereja.


Ketua RT itu masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.

Video berdurasi 1 menit 7 detik yang telah beredar di grup WhatsApp itu menayangkan ketua RT tersebut masuk dan mengamuk di dalam gedung gereja.

Di video itu terlihat ketua RT mengusir para jemaat yang ada di dalam gereja.

Sempat juga terjadi perdamaian antara WK dan jemaat GKKD. Dalam perdamaian itu, WK meminta maaf kepada jemaat GKKD di Aula Kelurahan Rajabasa pada Kamis (23/2/2023).

Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari WK dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/123334578/oknum-rt-yang-terobos-masuk-dan-usir-jemaat-gereja-di-lampung-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke