LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Polres Lombok Tengah menangkap S (32), karena diduga menganiaya hingga tewas korban berinisial DI (26), Rabu (15/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan karena dendam kepada korban.
Baca juga: Pria di Lombok Tengah Tewas Dibunuh Tetangga saat Tidur, Pelaku Bertamu Sebelum Tusuk Korban
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki dendam kepada korban, sebab mengingat enam tahun yang lalu terduga pelaku diberi air minum yang merupakan air bekas mandikan mayat," kata Redho dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
Akibat meminum air bekas mandi mayat itu, pelaku mengaku sering sakit tenggorokan. Selain itu, pelaku juga menjadi korban perundungan oleh korban dan rekan lainnya.
Apalagi, korban juga merekam video saat pelaku meminum air bekas mandi mayat tersebut. Hal ini membuat korban tak kuasa menahan emosi.
"Sehingga pelaku sering sakit tenggorokan, serta sering di-bully oleh korban dan rekan rekan korban," kata Redho.
Keluarga korban, kata Redho, menolak otopsi dan menandatangani surat penolakan. Keluarga membawa jenazah korban untuk dimakamkan.
"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau milik terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Redho.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku bertamu ke rumah korban. Pelaku berinisial S bertemu dengan kakak korban berinisial DS.
Kakak korban lalu membuatkan kopi untuk terduga pelaku. Saat membuat kopi di dapur, pelaku masuk ke kamar korban.
Baca juga: Kasus Bullying Siswi di Lombok Tengah Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan ke Polisi
Pelaku menganiaya korban yang sedang tertidur. Mengetahui hal itu, kakak korban langsung melarikan adiknya ke Puskesmas Janapria.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Medis Puskesmas Janapria, korban mengalami luka di bagian leher.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.