Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Tak Jelas, Kota Padang Sepi Acara Konser

Kompas.com - 12/03/2023, 19:08 WIB
Perdana Putra,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Barat mendesak Pemerintah Kota Padang memberi ruang untuk iklan rokok.

"Dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 24 Tahun 2012 sudah diatur tentang kawasan tanpa rokok. Namun harus dipastikan mana kawasan yang boleh ada iklan rokok, dan mana yang tidak," kata Ketua Dewan Pertimbangan P3I Sumbar, Deni Masriyaldi kepada wartawan, Minggu (12/3/2023) di Padang.

Deni mengatakan hingga saat ini aturan tersebut tidak jelas. Bahkan menurutnya, Pemkot Padang cenderung melarang iklan rokok di semua kawasan sejak Perda itu efektif dijalankan. Akibatnya, perusahaan rokok jadi enggan untuk beriklan di Padang karena tidak ada kejelasan itu.

Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 M

Dari tahun 2016 hingga sekarang, kata Deni, iklan rokok di Padang hampir dikatakan tidak ada.  Dia mengatakan sejak tahun itu juga, hampir tidak ada kegiatan konser yang dilaksanakan di Padang dengan sponsor iklan rokok.

"Sebenarnya mereka mau beriklan, tapi karena tidak jelas ini mereka jadi enggan dan memilih kota lain," kata Deni.

Menurut Deni, sebenarnya aturan tentang iklan rokok dan kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau.

"Harusnya Pemkot Padang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah itu. Sehingga ada kejelasan soal aturan iklan rokok ini," kata Deni.

Dia mengatakan kawasan tanpa rokok seharusnya bukan melarang iklan rokok. Melainkan kawasan orang dilarang merokok. Dengan demikian perlu kejelasan kawasan mana yang diperbolehkan ada iklan rokok dan mana yang tidak boleh.

Tanpa iklan rokok, kata Deni, sejumlah kegiatan besar seperti konser musik jadi jarang ada di Padang. Padahal potensi perputaran uang dari konser musik itu sangat besar.

"Kalau ada kegiatan konser musik itu semuanya hidup. Pajak retribusi, pedagang kaki lima, UMKM, dan masih banyak lagi bergairah karena adanya kegiatan besar itu," kata Deni.

Soal pendapatan pajak reklame di Padang yang disebut terus meningkat tanpa iklan rokok, Deni menyebut itu angka yang ambigu.

Baca juga: Cerita Kamsiyah, Rumahnya Ditabrak Kijang Innova Tak Bertuan Berisi Rokok Diduga Ilegal

"Dulu nilai pajaknya rendah, sekarang tentu lebih besar. Dulu satu iklan reklame itu Rp 1,2 juta, kalau sekarang Rp 20 juta. Jadi wajar naik dong," kata Deni.

Deni menyebutkan kalau iklan rokok diperbolehkan maka akan ada penambahan signifikan dari pendapatan pajak reklame di Padang.

"70 persen bisa naik pendapatan pajak reklame. Saya yakin itu," jelas Deni.

Sementara anggota DPRD Padang Komisi I, Budi Syahrial juga menyorot tentang aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Padang yang belum dipertegas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com