SEMARANG, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan putusan yang ringan terhadap 5 polisi yang menjadi calo dalam pendaftaran Bintara di Polda Jawa Tengah (Jateng).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara tersebut diduga akan diendapkan apabila IPW tidak membuat rilis soal calon penerima Bintara Polri.
"Dugaan IPW 5 polisi itu sudah dijanjikan kasusnya tidak diproses," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: 5 Fakta Kasus Calo Bintara Polri 2022 di Jateng, 5 Polisi Terlibat, Ada yang Setor Rp 2,5 Miliar
Menurutnya, apabila putusan hukuman untuk mereka adalah pemberhentian tidak hormat dan diproses dalam hukum pidana dengan tuduhan pemerasan, suap, dan gratifikasi 5 polisi itu akan kecewa.
"Mereka akan membuka kasus calo penerimaan Bintara Polri karena kecewa," kata dia.
Teguh berpandangan, putusan ringan akan menutup proses pidana terhadap 5 polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tersebut.
"Kalau proses pidana dilakukan, masyarakat bisa mengikuti dan Polri telah berhasil menerapkan prinsip transparansi sebagaimana program kapolri," imbuh Teguh.
Baca juga: Tak Dipecat, 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Disanksi Demosi
Saat ini, lanjutnya, 5 polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri hanya mendapatkan sanksi demosi.
"Itu sangat ringan sekali," katanya.
Dia menduga, praktik calo dalam penerimaan anggota Bintara Polri akan tetap subur kedepannya karena reformasi kultural tidak diselesaikan dengan baik.
"Reformasi kultural tidak diselesaikan dari hulunya," imbuh Teguh.
Sebelumnya, Kabidbumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, 5 pelaku calo penerimaan Bintara Polri mendapatkan hukuman berbeda-beda.
Untuk tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi berupa demosi.
"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.
Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.
"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.