Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dihukum Ringan, IPW: Menutup Proses Pidana

Kompas.com - 10/03/2023, 16:06 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan putusan yang ringan terhadap 5 polisi yang menjadi calo dalam pendaftaran Bintara di Polda Jawa Tengah (Jateng).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara tersebut diduga akan diendapkan apabila IPW tidak membuat rilis soal calon penerima Bintara Polri.

"Dugaan IPW 5 polisi itu sudah dijanjikan kasusnya tidak diproses," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: 5 Fakta Kasus Calo Bintara Polri 2022 di Jateng, 5 Polisi Terlibat, Ada yang Setor Rp 2,5 Miliar

Menurutnya, apabila putusan hukuman untuk mereka adalah pemberhentian tidak hormat dan diproses dalam hukum pidana dengan tuduhan pemerasan, suap, dan gratifikasi 5 polisi itu akan kecewa.

"Mereka akan membuka kasus calo penerimaan Bintara Polri karena kecewa," kata dia.

Teguh berpandangan, putusan ringan akan menutup proses pidana terhadap 5 polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tersebut.

"Kalau proses pidana dilakukan, masyarakat bisa mengikuti dan Polri telah berhasil menerapkan prinsip transparansi sebagaimana program kapolri," imbuh Teguh.

Baca juga: Tak Dipecat, 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Disanksi Demosi

Saat ini, lanjutnya, 5 polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri hanya mendapatkan sanksi demosi.

"Itu sangat ringan sekali," katanya.

Dia menduga, praktik calo dalam penerimaan anggota Bintara Polri akan tetap subur kedepannya karena reformasi kultural tidak diselesaikan dengan baik.

"Reformasi kultural tidak diselesaikan dari hulunya," imbuh Teguh.

Sebelumnya, Kabidbumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, 5 pelaku calo penerimaan Bintara Polri mendapatkan hukuman berbeda-beda.

Untuk tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi berupa demosi.

"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.

Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.

"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Regional
Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Regional
Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Regional
Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Regional
Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Regional
Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Regional
Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Regional
27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

Regional
Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Regional
Tebing Terkikis Banjir, Puluhan Rumah Warga di Dompu Terancam Ambruk

Tebing Terkikis Banjir, Puluhan Rumah Warga di Dompu Terancam Ambruk

Regional
Material Longsor Dibersihkan, Rel di Banyumas Sudah Bisa Dilalui Kereta Api

Material Longsor Dibersihkan, Rel di Banyumas Sudah Bisa Dilalui Kereta Api

Regional
Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019, Kejari Bintuni Sita 13 Koli Dokumen di Kantor KPU

Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019, Kejari Bintuni Sita 13 Koli Dokumen di Kantor KPU

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Riau

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com