KOMPAS.com - Terdakwa pencabulan Sepriyanto Ayub Snae, eks vikaris atau calon pendeta di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur divonis hukuman mati, Rabu (8/3/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menilai Sepriyanto Ayub Snae terbukti melakukan percabulan terhadap 9 orang anak-anak.
"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," kata Humas Pengadilan Negeri Kalabahi Ratri Pamundhit.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.
Baca juga: Terbukti Cabuli 9 Anak, Calon Pendeta di Alor Divonis Hukuman Mati
Kasus tersebut terungkap pada awal September 2022.
Saat itu salah satu orangtua korban berinisial AMR, asal Alor Tengah Utara membuat laporan ke polisi.
Pencabulan terjadi pada akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022 saat pelaku bertugas di salah satu gereja yang ada di wilayah Alor Timur Laut.
Awalnya, pelaku kenal dengan para korban yang tercatat sebagai anak sekolah Minggu di Gereja tersebut.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Calon Pendeta yang Cabuli 9 Anak Dihukum Mati
Karena sudah saling kenal, SAS mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja dan bersetubuh dengan para korban secara bergantian dan berulang kali.
Masalah itu diketahui oleh orangtua salah satu korban, setelah pelaku selesai bertugas sebagai vikaris dan dipindahkan ke Kupang.
Pelaku pun ditahan di Mapolres Alor sejak Senin (5/9/2022).
Kuasa hukum pelaku, Amos Lafu mengatakan kliennya kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Tersangka SAS sangat kooperatif saat diperiksa oleh penyidik, dan dia juga mengakui semua perbuatannya terhadap para korban, orangtua dan keluarga korban, serta Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT)," jelas Amos, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Calon Pendeta di Alor yang Cabuli 14 Anak Diserahkan ke Jaksa
Sementara itu dari hasil pengembangan kasus, korban pemerkosaan pelaku bertambah menjadi sembilan orang.