SEMARANG, KOMPAS.com - Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 di Jawa Tengah (Jateng) dipastikan tak dipecat. Mereka mendapatkan sanksi hukuman demosi.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, hukuman untuk lima polisi tersebut sudah diputuskan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Mereka terbukti melakukan perbuatan tercela," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan atau OOT juga sudah dikembalikan oleh penyidik kepada pemiliknya.
Baca juga: 5 Polisi Diduga Menjadi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Terancam Demosi hingga Pemecatan
"Barang bukti sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.
Kelima pelaku mendapatkan hukuman berbeda-beda. Untuk tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi.
"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.
Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.
"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, ada tujuh orang yang terlibat kasus calo penerimaa anggota Polri tahun 2022 di Jateng. Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya anggota polisi yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.
Sedangkan dua lainnya ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.