LAMPUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan Asep Jamhur dihardik majelis hakim lantaran "bermain kata" saat menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang suap Universitas Lampung (Unila).
Teguran keras majelis hakim tersebut terjadi saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kenapa dia menghubungi Sulpakar (Pjs. Bupati Mesuji/Kadis Pendidikan Lampung) terkait penitipan putrinya berinisial NJ.
Pertanyaan ini disampaikan jaksa karena Asep Jamhur pernah menitipkan putrinya kepada Sulpakar agar bisa diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Unila melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022 - 2023.
Baca juga: Dikontak Anggota DPR Soal Penitipan Mahasiswa, Eks Rektor Unila Karomani Sebut Ponselnya Disadap KPK
"Kenapa saudara saksi menghubungi Pak Sulpakar?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/3/2023).
"Karena saya tahu anak Pak Sulpakar sudah diterima di Unila," jawab Asep.
"Ya kenapa saudara saksi berpikir Pak Sulpakar bisa membantu?" tanya jaksa lagi.
Namun, Asep berulang kali menjawab atas dasar anak Sulpakar telah kuliah di Unila itu.
Lantaran berkutat di jawaban itu, majelis hakim menegur keras Asep karena esensi pertanyaan jaksa seolah tidak dimengertinya.
"Apa motif saudara minta bantuan Pak Sulpakar? Apakah saudara mengetahui Pak Sulpakar bisa membantu?" tanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
"Iya, tahu," jawab Asep.
"Nah begitu, jangan pakai bahasa bersayap, jangan bermain-main kata," tukas Lingga.
Lingga kembali bertanya apa dasar Asep minta bantuan Sulpakar.
"Saya lihat anaknya sudah diterima, saya yakin bisa membantu," kata Asep.
"Orang lain juga banyak yang anaknya diterima di Unila, kenapa harus ke Pak Sulpakar?" kata Lingga.
"Terbayang tidak apa yang akan dilakukan Pak Sulpakar supaya anakmu diterima?" tanya Lingga lagi.
"Tidak," kata Asep.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.