Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Ternyata Terhambat Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com - 09/03/2023, 14:57 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri Polda Jateng ternyata sempat terhambat kasus eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut dari Mabes Polri.

"OTT dilakukan di bulan Juni-Juli 2022, OTT yang melakukan Mabes Polri. Saat itu sibuk di kasus Duren Tiga (kasus Ferdy Sambo)," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Cara Kerja Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri 2022

Kasus tersebut baru dilimpahkan ke Polda Jateng September 2022. Setelah dilimpahkan, Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan.

"Kita langsung memproses seperti gelar perkara dan klarifikasi," kata dia.

Proses tersebut terlihat lama karena ada pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Jateng. "Sebenarnya proses itu terus berjalan tak pernah mandek," ujar dia.

Dia menambahkan, lima polisi berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Bripka D merupakan panitia penerimaan anggota Polri. "Mereka melakukan sendiri-sendiri," jelasnya.

Untuk itu, dia tidak membenarkan jika lima oknum polisi yang terbukti melanggar kode etik kepolisian tersebut bergerak secara terkoordinir. "Mereka ini karena panitia semua," kata dia.

Barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan atau OOT juga sudah dikembalikan oleh penyidik kepada pemiliknya.

Baca juga: Tak Dipecat, 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Disanksi Demosi

"Barang bukti sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.

Kelima pelaku mendapatkan hukuman berbeda-beda. Untuk tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi berupa demosi.

"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.

Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.

"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilu Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Pilu Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com