SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 5 polisi dan 2 ASN diduga menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022. Oknum polisi yang terlibat terancam hukuman demosi hingga pemecatan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, ancaman hukuman sudah menanti para oknum polisi yang melanggar kode etik profesi.
"Ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga hukuman maksimal berupa pemecatan," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Anggotanya Jadi Calo Seleksi Bintara Polri, Kapolda Jateng Siapkan Sanksi Tegas
Dia menjelaskan, sampai saat ini Kapolri sudah mengeluarkan perintah untuk bertindak tegas kepada oknum anggota polisi yang melanggar aturan.
"Kita akan melaksanakan betul perintah beliau (Kapolri) di daerah," kata Iqbal.
Dalam proses seleksi penerimaan Polri periode 2022, sejumlah pelaku telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujar dia.
Baca juga: Kapolri soal 5 Polisi Tertangkap Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri: Akan Ditindak Tegas
Dari tujuh orang tersebut, lima orang di antaranya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.
Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.
“Perkembangan selanjutnya akan kita infokan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.