Salin Artikel

5 Polisi Diduga Menjadi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Terancam Demosi hingga Pemecatan

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 5 polisi dan 2 ASN diduga menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022. Oknum polisi yang terlibat terancam hukuman demosi hingga pemecatan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, ancaman hukuman sudah menanti para oknum polisi yang melanggar kode etik profesi.

"Ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga hukuman maksimal berupa pemecatan," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Dia menjelaskan, sampai saat ini Kapolri sudah mengeluarkan perintah untuk bertindak tegas kepada oknum anggota polisi yang melanggar aturan.

"Kita akan melaksanakan betul perintah beliau (Kapolri) di daerah," kata Iqbal.

Dalam proses seleksi penerimaan Polri periode 2022, sejumlah pelaku telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujar dia.

Dari tujuh orang tersebut, lima orang di antaranya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.

Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.

“Perkembangan selanjutnya akan kita infokan," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/07/160746478/5-polisi-diduga-menjadi-calo-penerimaan-bintara-polri-di-jateng-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke