SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan sanksi tegas bagi anggota yang menjadi calo seleksi anggota Polri pada periode 2022.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Lutfi memastikan tidak akan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang menjadi calo.
"Saya tidak akan pandang bulu," jelasnya dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).
Luthfi berharap kasus tersebut menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri. Menurutnya, pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan secara sungguh-sungguh.
"Kita harus mempertahankan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH)," kata dia.
Baca juga: Tak Hanya 5 Polisi, 2 ASN Juga Terseret Kasus Calo Bintara Polri 2022 di Jateng
Dia meminta anggotanya tidak sekali-kali mencoba menjadi calo seleksi anggota Polri.
"Jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela, yang kemarin viral itu (calo)." tegas Ahmad Lutfi.
Menurutnya, ulah tersebut seperti merusak prestasi dan citra Polri yang telah dibangun selama ini.
“Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita,” tuturnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, sebanyak 7 oknum polisi dan ASN yang diduga terlibat dalam kasus calo seleksi penerimaan Polri, saat ini telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujar Kabidbumas Polda
Dari tujuh orang tersebut, lima orang yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik. Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.
“Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses nanti disampaikan selanjutnya,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.