Salin Artikel

Kasus Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Ternyata Terhambat Kasus Ferdy Sambo

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut dari Mabes Polri.

"OTT dilakukan di bulan Juni-Juli 2022, OTT yang melakukan Mabes Polri. Saat itu sibuk di kasus Duren Tiga (kasus Ferdy Sambo)," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Kasus tersebut baru dilimpahkan ke Polda Jateng September 2022. Setelah dilimpahkan, Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan.

"Kita langsung memproses seperti gelar perkara dan klarifikasi," kata dia.

Proses tersebut terlihat lama karena ada pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Jateng. "Sebenarnya proses itu terus berjalan tak pernah mandek," ujar dia.

Dia menambahkan, lima polisi berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Bripka D merupakan panitia penerimaan anggota Polri. "Mereka melakukan sendiri-sendiri," jelasnya.

Untuk itu, dia tidak membenarkan jika lima oknum polisi yang terbukti melanggar kode etik kepolisian tersebut bergerak secara terkoordinir. "Mereka ini karena panitia semua," kata dia.

Barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan atau OOT juga sudah dikembalikan oleh penyidik kepada pemiliknya.

"Barang bukti sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.

Kelima pelaku mendapatkan hukuman berbeda-beda. Untuk tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi berupa demosi.

"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.

Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.

"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/09/145750878/kasus-polisi-yang-jadi-calo-penerimaan-bintara-polri-di-jateng-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke