Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Semarang Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Didakwa Korupsi Rp 25 Miliar karena Kasus Ini

Kompas.com - 07/03/2023, 21:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa Kasus korupsi Agus Hartono dihadirkan secara online pada persidangan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Agus Hartono didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 25 miliar, terdiri dari pokok kredit sebanyak Rp 17 miliar, dan denda beserta bunga sebanyak Rp 7 miliar.

Berdasarkan bukti permulaan, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Baca juga: Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Ditangkap di Semarang

"Kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah)," kata Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Ariyanto saat persidangan, Selasa (7/3/2023) malam.

Agus Hartono didakwa telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari Bank BJB. Hal itu dilakukan periode 2017 hingga 2018.

"Merugikan keuangan negara, Pemda Jawa Barat pada Bank BJB Cabang Semarang," imbuhnya.

Jaksa menyebut hal itu dilakukan Agus Hartono sebagai komisaris PT Seruni Prima Perkasa. Perusahaan itu bergerak di bidang penyedia barang dan jasa dan didirikan Agus Hartono tahun 2015.

"Pada 2017 Agus Hartono menjadi komisaris utama meminta dicarikan bank untuk pinjaman modal," ujarnya.

Setelah itu, Agus Hartono kemudian dipertemukan kepada pimpinan Bank BJB Cabang Semarang di sebuah rumah makan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pengusaha yang Mengaku Diperas Jaksa Rp 10 M, Diduga Alami Penyiksaan

"Di sana, dia bercerita ingin meminjam modal untuk menyelesaikan pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Kompo Pembangkit Jawa Bali," ungkap JPU.

Saat pertemuan tersebut, Agus Hartono juga membawa purchase order sebagai lampiran dan sertifikat tanah sebagai jaminan.

"Purchase order menjamin tender bernilai miliaran rupiah dan sertifikat tanah yang diagunkan seluas 722 meter persegi berada di Semarang dengan taksiran nilai Rp 22 miliar. Kedua hal itu ternyata bermasalah," imbuhnya.

Menurut JPU, Purchase order yang dijadikannya lampiran syarat kredit tersebut ternyata fiktif.

"Selain itu, sertifikat tanah ternyata masih atas nama orang lain yakni Widagdo Sudarto," ujarnya.

Yogi menjelaskan, Agus Hartono melampirkan 15 purchase order yang seolah-olah PT Seruni mendapatkan pekerjaan dari TJB Power Service.

Baca juga: Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang Setelah 9 Jam Pemeriksaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com