PONTIANAK, KOMPAS.com – Penyelidikan perkara penganiyaan terhadap TH (44), seorang dosen di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), masih terus dilakukan.
Ketujuh pelaku memang sudah ditangkap, namun motif asmara di balik peristiwa tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Humas Poltekkes Pontianak Dahliansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepala Polresta Pontianak untuk mendapatkan informasi terkait kronologi kejadian serta motif yang menyebabkan tindakan tersebut.
“Poltekkes Kemenkes Pontianak akan mengambil tindakan setelah mendapatkan balasan resmi dari Polresta pontianak,” kata Dahliansyah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Cara 7 Mahasiswa Poltekkes Pontianak Culik dan Aniaya Dosen: Mengaku sebagai Polisi
Dahliansyah mengungkapkan, Poltekkes Kemenkes Pontianak akan mengambil tindakan tegas terhadap dosen tersebut sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
Penindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ditegaskan pula, ketujuh pelaku merupakan mahasiswa kampus lain, bukan dari mahasiswa Poltekkes Pontianak.
“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan pelaku, terlepas dari apapun penyebab kejadian tersebut, karena kami merupakan negara hukum, penyelesainnya bukan dengan cara kekerasan,” ujar Dahliansyah.
Sebagai informasi, ketujuh pelaku masing-masing berinisial Z (21), SSP (21), AS (20), DR (21), RFN (22), VY (21) dan GH (21).
Sedangkan korban TH masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang wanita, yang merupakan mahasiswi Poltekkes Pontianak berinisial A.
Wanita itu diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserde dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, peristiwa bermula di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Jumat (3/3/2023) sore.
Saat itu, korban bersama istrinya, tiba-tiba dihentikan para pelaku yang membawa mobil.
Para pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memasukkan korban ke mobil mereka.
Tangan korban langsung diikat dengan borgol plastik. Sementara istri korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Pelaku mengaku sebagai polisi dan memaksa korban untuk ikut dengan mereka,” ucap Tri.
Di dalam mobil para tersangka, korban dipukuli hingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi dan mata sebelah kiri serta kening memar.
Istri korban kemudian bergegas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tri sampai saat ini belum menjelaskan secara detail terkait berapa lama korban dibawa oleh para pelaku.
Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan satu unit mobil warna hitam yang digunakan pelaku dan sebuah borgol plastik.
“Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP,” tutup Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.