BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Komplotan pencurian BBM jenis pertalite pada truk pengangkut bahan bakar diringkus jajaran Ditpolairud Polda Kaltim pada Kamis lalu (3/3/2023).
Komplotan tersebut masing-masing berinisial YK, IR, SU dan GS.
Tindak pencurian tersebut dilakukan di atas kapal fery rute Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Salah seorang tersangka berinisial GS merupakan awak dari mobil tangki pengangkut BBM jenis Pertalite dari PT Elnusa Petrofin. Polisi juga menangkap seorang pembeli yakni berinisial SU.
Baca juga: Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Bangka Digerebek, 2.874 Liter Pertalite Diamankan
Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Donny Adityawarman mengatakan pengungkapan ini bermula saat personel Subdit Gakkum melakukan pengawasan di kapal fery ulin yang melayani angkutan penyeberangan Balikpapan-PPU.
Dia menerangkan, anggota polisi melihat tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan mengambil BBM dari tiga truk pengangkut BBM saat kapal sedang berlayar.
BBM tersebut dipindahkan ke dalam jeriken lalu dijual kepada SU yang mengemudikan truk bermuatan tabung oksigen.
"Masing-masing jeriken bermuatan kurang lebih 35 liter BBM jenis pertalite," terang Donny kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Sopir Truk Tangki BBM Ditangkap Saat Pindahkan Pertalite ke Galon, Hendak Dijual Lagi Lebih Mahal
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku baru sekali menjalankan aksi ini. Meski demikian, polisi tidak begitu saja percaya.
Dony menyebut, bahwa kasus ini masih terus didalami guna menelusuri siapa saja yang terlibat. Termasuk apakah ada indikasi keterlibatan awak kapal fery maupun perusahaan.
"Ini tidak berhenti di sini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Soal ada tidaknya keterlibatan pihak lain kami juga akan selidiki," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti tiga unit truk pengangkut BBM Pertamina, satu truk yang digunakan mengangkut BBM hasil curian dan sembilan jeriken berisi sekitar 300 liter pertalite.
Keempat orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Salah satu tersangka, SU, mengaku tergiur membeli BBM jenis pertalite yang ditawarkan oleh tersangka. Karena harga lebih murah, dari harga pasaran.
"Saya ditawari per liter Rp 9.000, rencananya saya akan menjual lagi dengan harga Rp 12.000 per liter di Penajam," kata pemuda Penajam ini.