Dari analisa dokter forensik RSUD Nunukan, kematian korban diduga kuat karena kerusakan otak yang berat/gegar otak berat, ditandai dengan keretakan tengkorak korban akibat hantaman balok kayu.
‘’Terkait terpisahnya tengkorak korban, kemungkinan akibat dari pembusukan,’’jelasnya.
Polisi juga masih menunggu hasil diagnosa dari dokter forensik RSUD, terkait temuan luka lecet dan robek di sejumlah bagian tubuh korban.
Apakah luka tersebut terjadi setelah peristiwa penganiayaan dan pembunuhan, atau terjadi sebelum kejadian tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, 1 lembar baju lengan panjang warna abu abu, 1 lembar celana panjang warna coklat muda, 1 lembar kaos dalam warna biru, 1 lembar celana dalam orange, 1 lembar celana pendek warna biru gelap, 1 lembar baju perempuan warna coklat, dan sebuah balok kayu.
‘’Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman selama lamanya 15 tahun penjara, subsidair pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Jika yang melakukan orang tuanya, ditambah 1/3 dari ketentuan,’’tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.