SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo angkat bicara mengenai keputusan penundaan Pemilu yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, keputusan penundaan pemilu itu tidak masuk akal.
"Sebagai orang yang pernah duduk di Komisi II DPR RI dan sebagai kader partai, saya menganggap keputusan dan penundaan Pemilu itu aneh saja," katanya saat ditemui usai menghadiri acara pengukuhan Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, Gibran: Jangan Ditunda, Sesuai Jadwal Saja
Dalam keterangan tertulis, Ganjar menyebutkan persoalan itu mestinya di ranah Bawaslu. Upaya itu sudah pernah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal.
"Kalau tidak salah, pernah melakukan upaya itu gagal, pernah ke PTUN gagal. Ya kalau kita melihat kompetensi pengadilannya (PN Jakpus) ya enggak masuk itu. Maka aneh saja," tegasnya.
Ganjar mengaku sempat membicarakan hal tersebut dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dia mengatakan bahwa KPU akan mengajukan banding.
"Saya ketemu ketua KPU tadi di acara pengukuhan Guru Besar USU. Dia mau ke Pengadilan Tinggi untuk banding," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan yang isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh PN Jakpus usai mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai PRIMA. Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.