SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap persekongkolan antara pemilik SPBU berinisial HS di Sragen, Jawa Tengah (Jateng), yang melakukan transaksi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dengan pembeli berinisial M.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, persekongkolan itu terungkap setelah polisi membuntuti mobil pikap yang digunakan untuk membawa BBM subsidi.
"Pemilik SPBU sengaja melakukan transaksi dengan pembeli tanpa menggunakan aplikasi," jelasnya di Kantor Dirkrimsus Polda Jateng, Kamis (2/3/2023).
Dia menjelaskan, modus pembeli yang menggunakan mobil pickup itu melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi secara berulang kemudian menjualnya kembali.
"Antara pembeli dan pihak SPBU sudah bekerjasama," ucapnya.
M kemudian menjual bahan bakar minyak bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi tanpa disertai dengan izin pengangkutan dan niaga. "Pemilik SPBU juga sudah diperiksa," kata dia.
Menurutnya, M membeli bahan bakar minyak bersubsidi dari SPBU 44.572.26 Sragen dengan harga normal Rp 6.800 per liter dan dijual dengan harga Rp 7400 per liter kepada pembeli.
"Polisi juga sudah mengantongi rekening koran pemilik SPBU dan pembeli," ungkap dia.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan polisi, transaksi ilegal tersebut sudah berjalan sejak Agustus 2022 dan sudah ada 180 ribu liter solar yang ditransaksikan oleh keduanya.
"Untuk SPBU tidak kami beri garis polisi karena tidak mengganggu penyelidikan," ucap Subagio.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, Sehari Bisa Kumpulkan 1 Ton Solar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.