PEKANBARU, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri), Galang ditangkap polisi atas kasus penganiayaan.
Galang melakukan pengeroyokan terhadap Rifqi Mulya Siregar, yang merupakan Wakil Ketua BEM Fisip Unri.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka dan geger otak ringan. Motif Galang menganiaya Rifqi, karena sakit hati.
Baca juga: Aniaya Wakilnya sampai Gegar Otak, Ketua BEM FISIP Unri Ditangkap Polisi
Pasalnya, korban pernah coba mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Galang terhadap mahasiswi pada 2022.
Rifqi juga mendampingi korban diduga pelecehan seksual melapor ke Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama membenarkan motif pelaku karena dengan korban.
"Sakit hati dengan korban," kata Komang saat ditanya Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/3/2023) malam.
Baca juga: Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Unri, Pelaku dari Dosen hingga Mahasiswa
Ia juga menjawab betul bahwa pelaku sakit hati dengan korban, karena korban pernah melaporkan pelaku terkait dugaan pelecehan seksual.
"Betul," tutup Komang.
Sebagaimana diberitakan, Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri), Galang ditangkap polisi atas kasus penganiayaan.
Galang menganiaya Rifqi Mulya Siregar, yang merupakan Wakil Ketua BEM Fisip Unri.
Korban dianiaya ketika ada aksi menolak pelantikan Wakil Dekan III Fisip Unri beberapa waktu lalu.
Baca juga: Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Unri, Pelaku dari Dosen hingga Mahasiswa
Saat itu, Galang dan sejumlah teman-temannya mengeroyok Rifqi.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka dan geger otak ringan dan dirawat ke rumah sakit.
Kasus itu berbuntut panjang. Rifqi melapor ke Polsek Tampan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku, yaitu Galang.
Pelaku bukan hanya Galang, tapi masih ada diduga pelaku lainnya, yang saat ini dalam penyelidikan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.