KOMPAS.com-Polisi menetapkan Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau yang berinisial G sebagai tersangka kasus penganiayaan rekannya, RMS.
Korban yang merupakan wakil dari G di BEM mengalami luka-luka dan gegar otak ringan akibat penganiayaan.
Kepala Kepolisian Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, RMS dianiaya saat sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa penolakan pelantikan Wakil Dekan III FISIP di Gedung Rektorat Universitas Riau pada Senin (20/2/2023).
Belum diketahui apa penyebabnya sampai G dan temannya tiba-tiba mengeroyok RMS.
Baca juga: Gubernur BEM Fisip Unri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Terduga Membantah
Setelah RMS terkapar, G dan pelaku lain melarikan diri. RMS kemudian dilarikan ke rumah sakit.
"Pelaku ditangkap dan ditahan sejak Kamis (23/2/2023) pekan lalu setelah dilaporkan" sebut Komang, Selasa (28/2/2023), seperti dilansir Antara.
Komang menyebutkan, ada dua mahasiswa lain yang jadi terduga penganiaya RMS. Polisi sudah melayangkan surat panggilan untuk dua orang tersebut.
"Kami sudah kirim surat panggilan kepada keduanya tetapi tidak kunjung datang," lanjutnya.
Karena kasusnya terjadi dalam lingkungan Universitas Riau, maka Polsek Tampan berkoordinasi dengan pihak kampus.
Baca juga: Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Unri, Pelaku dari Dosen hingga Mahasiswa
Polisi meminta pihak kampus agar menghadirkan saksi serta pelaku lain.
"Kami telah menyurati pihak kampus, kami minta agar mereka dihadirkan. Suratnya ke dekan dan rektor juga," tutup Komang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.