Roem mengungkapkan, aksi kejahatan ini mulai dilakukan tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Sinduadi, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2019. Dari bisnis tersebut, tersangka telah mengantongi lebih dari Rp 50 juta.
Menurutnya meski ada ratusan orang yang diduga menjadi korban, namun hanya dua orang yang melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Korban ini semua orang Maluku jumlahnya ada 295 orang namun yang melapor itu hanya dua orang, RS dan AL,” katanya.
Ia mengaku selama ini polisi mengalami kendala untuk mengungkap kasus tersebut.
Salah satunya lantaran tersangka sangat mahir dalam bidang teknologi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.