Salin Artikel

Bisnis Konten Porno, Mahasiswa Informatika Ditangkap Polisi, 295 Orang Diduga Jadi Korban

Pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika di Yogyakarta itu diduga memperjualbelikan foto dan video porno dari 295 orang korban.

Dari aksinya, pelaku mengantongi lebih dari Rp 50 juta.

Penjualan lewat akun Instagram

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, polisi menangkap BPR di Yogyakarta pada 14 Februari 2023.

Setelah itu BPR diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini BPR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Polda Maluku," kata Roem dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Roem Ohoirat mengatakan keterlibatan tersangka dalam bisnis jual beli konten porno ini bermula saat tersangka membuat akun Instagram dengan tujuan untuk mempromosikan wisata alam Maluku pada tahun 2015.

“Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akunnya dengan tujuan untuk jual beli foto dan video wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja,” jelas dia.

Roem mengatakan, ratusan foto dan video porno yang dibeli dari 295 korban itu lantas diiklankan di stori IG miliknya.

Tujuannya para pengikut yang melihat video dan dan foto bugil itu dapat menghubungi tersangka.

Kantongi puluhan juta

Menurut Roem, tersangka memungut biaya Rp 100.000 bagi pengguna Instagram yang ingin menjadi pengikutnya.

Selain itu tersangka juga meminta pengikutnya membayar Rp 100.000 untuk membeli foto dan video tersebut.

Uang itu digunakan untuk membeli pulsa dan mengirim foto dan video yang dipesan melalui aplikasi media sosial lainnya.

“Jadi foto dibeli tersangka seharga Rp 50.000 sampai Rp 200.000 sedangkan untuk video tersangka beli dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dari mereka,” katanya.

“Setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa selanjutnya tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi itu," lanjutnya.

Roem mengungkapkan, aksi kejahatan ini mulai dilakukan tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Sinduadi, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2019. Dari bisnis tersebut, tersangka telah mengantongi lebih dari Rp 50 juta.

2 orang melapor ke polisi

Menurutnya meski ada ratusan orang yang diduga menjadi korban, namun hanya dua orang yang melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Korban ini semua orang Maluku jumlahnya ada 295 orang namun yang melapor itu hanya dua orang, RS dan AL,” katanya.

Ia mengaku selama ini polisi mengalami kendala untuk mengungkap kasus tersebut.

Salah satunya lantaran tersangka sangat mahir dalam bidang teknologi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/22/172429778/bisnis-konten-porno-mahasiswa-informatika-ditangkap-polisi-295-orang-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke