BANGKA, KOMPAS.com - Wilayah laut Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung bakal segera dijadikan lokasi penambangan timah tahun ini.
Aktivitas penambangan di negeri Laskar Pelangi tersebut dinilai tidak akan berbenturan dengan peraturan daerah.
"Izin usahanya memang ada di sana, ada tambang laut. Tahun ini bisa dilakukan penambangan," kata Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, seusai rapat evaluasi pertimahan di gubernuran, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Nekat Mencari Ikan Saat Sakit, Seorang Nelayan di Bangka Belitung Ditemukan Meninggal
Ridwan mengungkapkan, penambangan laut di Belitung Timur bisa dalam bentuk ponton isap produksi (PIP) atau kapal isap produksi (KIP).
"Wilayahnya PT Timah," ujar Ridwan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya PT Timah telah melakukan eksplorasi (pemetaan) untuk rencana tambang laut di Belitung Timur.
Baca juga: Minat Kuliah di Bangka Belitung Terendah Se-Indonesia, Kebanyakan Lebih Pilih Cari Kerja
Operasional penambangan, kata Ridwan, bisa dilakukan karena izin usaha sudah ada sebelum perda tentang zonasi wilayah pesisir diresmikan.
Perda zonasi juga mengakomodir izin-izin usaha lama, namun tidak berlaku bagi izin baru.
"Jadi itu sifatnya legal. Kalau kita biarkan tidak ditambang, malah nanti banyak muncul yang ilegal," ujar Ridwan yang juga Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Ridwan optimistis, kegiatan penambangan yang sudah mengantongi izin usaha akan berdampak bagi pembangunan.
Seperti adanya penerimaan pajak, pembukaan lapangan kerja dan pertanggungjawaban lingkungan.
Ketua Forum Daerah Aliran Sungai yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belitung Timur, Koko Haryanto mengatakan, rencana tambang laut di Belitung Timur masih menuai perdebatan.
"Peraturan peralihannya disebutkan bahwa izin pemanfaatan yang sudah ada sebelum Perda ini ada dan belum dilakukan kegiatannya, maka izin tersebut harus menyesuaikan fungsi kawasan dalam Perda RZWP3K (zonasi)," ujar Koko.
Menurut Koko, tidak terdapat ruang yang memadai untuk dilakukan kegiatan, sehingga dengan sendirinya Izin pemanfaatannya kehilangan alas hak.
"Alas hak inilah yang menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun sesungguhnya, Perda telah memberikan jalan keluarnya, bahwa apabila izin pemanfaatan tersebut sudah dilaksanakan kegiatannya, maka ada ganti rugi, seperti halnya di Pulau Bangka," beber Koko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.