Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Berpolemik, Tambang Laut di Negeri Laskar Pelangi Akan Segera Beroperasi

Kompas.com - 18/02/2023, 21:41 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Wilayah laut Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung bakal segera dijadikan lokasi penambangan timah tahun ini.

Aktivitas penambangan di negeri Laskar Pelangi tersebut dinilai tidak akan berbenturan dengan peraturan daerah.

"Izin usahanya memang ada di sana, ada tambang laut. Tahun ini bisa dilakukan penambangan," kata Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, seusai rapat evaluasi pertimahan di gubernuran, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Nekat Mencari Ikan Saat Sakit, Seorang Nelayan di Bangka Belitung Ditemukan Meninggal

Ridwan mengungkapkan, penambangan laut di Belitung Timur bisa dalam bentuk ponton isap produksi (PIP) atau kapal isap produksi (KIP).

"Wilayahnya PT Timah," ujar Ridwan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PT Timah telah melakukan eksplorasi (pemetaan) untuk rencana tambang laut di Belitung Timur.

Baca juga: Minat Kuliah di Bangka Belitung Terendah Se-Indonesia, Kebanyakan Lebih Pilih Cari Kerja

Operasional penambangan, kata Ridwan, bisa dilakukan karena izin usaha sudah ada sebelum perda tentang zonasi wilayah pesisir diresmikan.

Perda zonasi juga mengakomodir izin-izin usaha lama, namun tidak berlaku bagi izin baru.

"Jadi itu sifatnya legal. Kalau kita biarkan tidak ditambang, malah nanti banyak muncul yang ilegal," ujar Ridwan yang juga Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Ridwan optimistis, kegiatan penambangan yang sudah mengantongi izin usaha akan berdampak bagi pembangunan.

Seperti adanya penerimaan pajak, pembukaan lapangan kerja dan pertanggungjawaban lingkungan.

Ketua Forum Daerah Aliran Sungai yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belitung Timur, Koko Haryanto mengatakan, rencana tambang laut di Belitung Timur masih menuai perdebatan.

"Peraturan peralihannya disebutkan bahwa izin pemanfaatan yang sudah ada sebelum Perda ini ada dan belum dilakukan kegiatannya, maka izin tersebut harus menyesuaikan fungsi kawasan dalam Perda RZWP3K (zonasi)," ujar Koko.

Menurut Koko, tidak terdapat ruang yang memadai untuk dilakukan kegiatan, sehingga dengan sendirinya Izin pemanfaatannya kehilangan alas hak.

"Alas hak inilah yang menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun sesungguhnya, Perda telah memberikan jalan keluarnya, bahwa apabila izin pemanfaatan tersebut sudah dilaksanakan kegiatannya, maka ada ganti rugi, seperti halnya di Pulau Bangka," beber Koko.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Regional
Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Regional
Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Regional
Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Regional
Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Regional
Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Regional
Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Regional
Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB 'Nyerah' Saat Kena Serangan Balik

Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB "Nyerah" Saat Kena Serangan Balik

Regional
Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Regional
Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Regional
2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

Regional
Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Regional
Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com