Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Berpolemik, Tambang Laut di Negeri Laskar Pelangi Akan Segera Beroperasi

Kompas.com - 18/02/2023, 21:41 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Wilayah laut Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung bakal segera dijadikan lokasi penambangan timah tahun ini.

Aktivitas penambangan di negeri Laskar Pelangi tersebut dinilai tidak akan berbenturan dengan peraturan daerah.

"Izin usahanya memang ada di sana, ada tambang laut. Tahun ini bisa dilakukan penambangan," kata Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, seusai rapat evaluasi pertimahan di gubernuran, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Nekat Mencari Ikan Saat Sakit, Seorang Nelayan di Bangka Belitung Ditemukan Meninggal

Ridwan mengungkapkan, penambangan laut di Belitung Timur bisa dalam bentuk ponton isap produksi (PIP) atau kapal isap produksi (KIP).

"Wilayahnya PT Timah," ujar Ridwan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PT Timah telah melakukan eksplorasi (pemetaan) untuk rencana tambang laut di Belitung Timur.

Baca juga: Minat Kuliah di Bangka Belitung Terendah Se-Indonesia, Kebanyakan Lebih Pilih Cari Kerja

Operasional penambangan, kata Ridwan, bisa dilakukan karena izin usaha sudah ada sebelum perda tentang zonasi wilayah pesisir diresmikan.

Perda zonasi juga mengakomodir izin-izin usaha lama, namun tidak berlaku bagi izin baru.

"Jadi itu sifatnya legal. Kalau kita biarkan tidak ditambang, malah nanti banyak muncul yang ilegal," ujar Ridwan yang juga Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Ridwan optimistis, kegiatan penambangan yang sudah mengantongi izin usaha akan berdampak bagi pembangunan.

Seperti adanya penerimaan pajak, pembukaan lapangan kerja dan pertanggungjawaban lingkungan.

Ketua Forum Daerah Aliran Sungai yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belitung Timur, Koko Haryanto mengatakan, rencana tambang laut di Belitung Timur masih menuai perdebatan.

"Peraturan peralihannya disebutkan bahwa izin pemanfaatan yang sudah ada sebelum Perda ini ada dan belum dilakukan kegiatannya, maka izin tersebut harus menyesuaikan fungsi kawasan dalam Perda RZWP3K (zonasi)," ujar Koko.

Menurut Koko, tidak terdapat ruang yang memadai untuk dilakukan kegiatan, sehingga dengan sendirinya Izin pemanfaatannya kehilangan alas hak.

"Alas hak inilah yang menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun sesungguhnya, Perda telah memberikan jalan keluarnya, bahwa apabila izin pemanfaatan tersebut sudah dilaksanakan kegiatannya, maka ada ganti rugi, seperti halnya di Pulau Bangka," beber Koko.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com