Dalam perda No 3 Tahun 2020 tersebut memuat zona pertambangan yang hanya meliputi empat Kabupaten di Bangka Belitung yakni, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan.
Sementara Kabupaten Belitung dan Belitung Timur tidak terdapat zona pengembangan pertambangan laut.
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa untuk Laut Pulau Belitong hanya memuat pengembangan Zona Pelabuhan, Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, dan Kawasan Konservasi.
Badan Pusat Statistik saat rilis di kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung mengungkapkan, pada 2022 penambangan bijih timah menyumbang 63,61 persen terhadap lapangan usaha di Bangka Belitung.
Sedangkan di Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) penambangan menyumbang 6,07 persen.
Di sektor pengolahan, industri logam dasar timah yang dilakukan PT Timah dan smelter swasta menyumbang 46,13 persen dan di PDRB 9,60 persen.
Total kontribusi penambangan dan peleburan atau smelter dari logam timah di PDRB mencapai 15,67 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.