Salin Artikel

Meski Berpolemik, Tambang Laut di Negeri Laskar Pelangi Akan Segera Beroperasi

BANGKA, KOMPAS.com - Wilayah laut Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung bakal segera dijadikan lokasi penambangan timah tahun ini.

Aktivitas penambangan di negeri Laskar Pelangi tersebut dinilai tidak akan berbenturan dengan peraturan daerah.

"Izin usahanya memang ada di sana, ada tambang laut. Tahun ini bisa dilakukan penambangan," kata Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, seusai rapat evaluasi pertimahan di gubernuran, Sabtu (18/2/2023).

Ridwan mengungkapkan, penambangan laut di Belitung Timur bisa dalam bentuk ponton isap produksi (PIP) atau kapal isap produksi (KIP).

"Wilayahnya PT Timah," ujar Ridwan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PT Timah telah melakukan eksplorasi (pemetaan) untuk rencana tambang laut di Belitung Timur.

Operasional penambangan, kata Ridwan, bisa dilakukan karena izin usaha sudah ada sebelum perda tentang zonasi wilayah pesisir diresmikan.

Perda zonasi juga mengakomodir izin-izin usaha lama, namun tidak berlaku bagi izin baru.

"Jadi itu sifatnya legal. Kalau kita biarkan tidak ditambang, malah nanti banyak muncul yang ilegal," ujar Ridwan yang juga Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Ridwan optimistis, kegiatan penambangan yang sudah mengantongi izin usaha akan berdampak bagi pembangunan.

Seperti adanya penerimaan pajak, pembukaan lapangan kerja dan pertanggungjawaban lingkungan.

Ketua Forum Daerah Aliran Sungai yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belitung Timur, Koko Haryanto mengatakan, rencana tambang laut di Belitung Timur masih menuai perdebatan.

"Peraturan peralihannya disebutkan bahwa izin pemanfaatan yang sudah ada sebelum Perda ini ada dan belum dilakukan kegiatannya, maka izin tersebut harus menyesuaikan fungsi kawasan dalam Perda RZWP3K (zonasi)," ujar Koko.

Menurut Koko, tidak terdapat ruang yang memadai untuk dilakukan kegiatan, sehingga dengan sendirinya Izin pemanfaatannya kehilangan alas hak.

"Alas hak inilah yang menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun sesungguhnya, Perda telah memberikan jalan keluarnya, bahwa apabila izin pemanfaatan tersebut sudah dilaksanakan kegiatannya, maka ada ganti rugi, seperti halnya di Pulau Bangka," beber Koko.

Dalam perda No 3 Tahun 2020 tersebut memuat zona pertambangan yang hanya meliputi empat Kabupaten di Bangka Belitung yakni, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan.

Sementara Kabupaten Belitung dan Belitung Timur tidak terdapat zona pengembangan pertambangan laut.

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa untuk Laut Pulau Belitong hanya memuat pengembangan Zona Pelabuhan, Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, dan Kawasan Konservasi.

Badan Pusat Statistik saat rilis di kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung mengungkapkan, pada 2022 penambangan bijih timah menyumbang 63,61 persen terhadap lapangan usaha di Bangka Belitung.

Sedangkan di Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) penambangan menyumbang 6,07 persen.

Di sektor pengolahan, industri logam dasar timah yang dilakukan PT Timah dan smelter swasta menyumbang 46,13 persen dan di PDRB 9,60 persen.

Total kontribusi penambangan dan peleburan atau smelter dari logam timah di PDRB mencapai 15,67 persen.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/18/214101178/meski-berpolemik-tambang-laut-di-negeri-laskar-pelangi-akan-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke