NUNUKAN, KOMPAS.com – Sempat kabur pada Minggu (12/2/2023), seorang WNA Pakistan bernama H (37) yang merupakan tahanan Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, ditemukan petugas gabungan di wilayah Simpang Kadir, Nunukan Selatan, Sabtu (18/2/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Rian Aditya mengungkapkan, sejak kabur, H masuk hutan dan perkebunan.
Ia pun selalu berpindah tempat, sehingga menyulitkan pencarian petugas gabungan dari Imigrasi, TNI, dan Polri di Nunukan.
Baca juga: Mantan Deportan dari Malaysia Cabuli 2 Anak Tirinya di Nunukan, Dilaporkan Istri Sendiri ke Polisi
"Dia survive selama enam hari dengan cara mencuri hasil kebun warga yang ada di sekitar lokasi persembunyiannya. Ada jagung, semangka, dan pisang," ujar Rian.
Dikatakan Rian, H ditangkap petugas saat meminta tolong warga Simpang Kadir untuk menunjukkan warung makan.
Saat itu, H memberanikan diri keluar hutan dan berjalan menuju pemukiman warga. H bahkan sempat meminjam telepon seluler warga untuk menghubungi beberapa nomor kenalannya di Pakistan.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Gadis 16 Tahun di Nunukan Ternyata Bersama Pacarnya
"Kaburnya H ini ramai dan fotonya disebar di media sosial. Jadi waktu dia lapar dan minta tolong untuk ditunjukkan arah ke warung makan, warga segera melaporkan posisi H ke petugas," imbuhnya.
Rian mengakui, kaburnya H menjadi kelalaian dari petugas Imigrasi. Petugas dimaksud, sudah menjalani pemeriksaan dan telah memberikan laporannya ke Kantor Wilayah.
Untuk sanksi bagi petugas dimaksud, diserahkan sepenuhnya kepada Kantor Wilayah Imigrasi.
Dengan ditemukannya H, Imigrasi langsung menaikkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.
"Selama proses penyidikan berlangsung, kita akan titipkan di Lapas Nunukan. Terus terang saja, dia sudah dua kali kabur, sehingga butuh penjagaan ketat dan pengawasan melekat," imbuhnya.
Petugas Imigrasi juga mengaku masih kesulitan mengorek keterangan dari H. Apa alasan ia selalu kabur dari tahanan dan tujuan sebenarnya di Nunukan.
Tiga nomor telepon yang sempat dihubungi H, juga menjadi materi penyidikan petugas.
"H disangkakan pasal 120 dan/atau 134 UU Imigrasi," kata Rian.
Sebelumnya, H diamankan petugas Imigrasi Nunukan, bersama rekannya bernama R (24), dari sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.