Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Ketua Demokrat Probolinggo Ditahan Polisi | Alasan Lucky Hakim Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu

Kompas.com - 16/02/2023, 05:00 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kabar soal pencopotan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan, mendapat sorotan dari banyak pembaca Kompas.com pada Rabu (15/2/2023).

Dedik dicopot dari jabatannya itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap karyawatinya.

Dedik yang dilantik oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim), pada tahun 2022, kini telah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya mengungkapkan alasannya mundur dari jabatannya tersebut.

Lucky pun membeberkan fasilitas yang selama ini dia dapat dan nikmati selama menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Kedua kabar tersebut bersama tiga berita lainnya mendapat banyak atensi dari para pembaca Kompas.com pada Rabu (15/2/2023).

Berikut ini lima artikel Populer Nusantara selengkapnya:

1. Ketua Demokrat Probolinggo ditahan polisi

Polisi menahan Dedik Riyawan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya, PTS (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jatim.

Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, Dedik ditahan sejak Kamis (9/2/2023) di Mapolres Probolinggo Kota usai dimintai keterangan.

"Iya, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo saat ini ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawannya," kata Zainullah, Selasa (14/2/2023).

Dedik diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawatinya dalam perjalanan pulang usai mengantar pesanan makanan.

Orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi beberapa saat setelah kasus pencabulan itu terjadi, yakni pada Rabu (8/2/2023) malam.

Baca selengkapnya: Cabuli Karyawati Sambil Setir Mobil, Ketua Demokrat Probolinggo Ditahan Polisi, Dicopot Emil Dardak

2. Lucky Hakim ungkap alasannya mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu

Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat ditemui pada Selasa (13/9/2022) malam. Lucky siap dipanggil DPRD Indramayu dalam sidang dan minta disiarkan langsung. 

Tribun Cirebon/Handhika Rahman Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat ditemui pada Selasa (13/9/2022) malam. Lucky siap dipanggil DPRD Indramayu dalam sidang dan minta disiarkan langsung.

Lucky Hakim mengungkapkan, dia merasa gagal mengemban janji kampanye yang disampaikannya kepada masyarakat Indramayu.

"Ketika tidak tercapai, betapa tidak tahu malunya saya, tidak tahu dirinya saya, jika tetap bertahan sebagai wakil bupati," ujar Lucky.

Lucky pun buka-bukaan soal apa saja yang didapatkannya. Misalnya, anggaran makan dan minum (mamin) Wakil Bupati Indramayu yang mencapai Rp 100 juta per bulan.

"Itu di luar gaji, tunjangan kendaraan, listrik, dan lain-lainnya," ucap Lucky.

Baca selengkapnya: Buka-bukaan Lucky Hakim: Uang Makan Minum Wabup Indramayu Rp 100 Juta Per Bulan, THP Rp 200 Juta Lebih

3. Kubu Sambo diduga bakal manfaatkan celah KUHP baru

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy SamboKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog UI, Adrianus Meliala menilai, penasihat hukum (PH) Ferdy Sambo bakal mengulur waktu hingga KUHP baru berlaku pada tahun 2026.

“Penerapan pasal (KUHP baru) pasti akan diulur oleh PH-nya Sambo. Dia (KUHP baru) akan berlangsung 2026, bisa jadi PH akan banding, lalu kasasi, kemudian peninjauan kembali (PK),” tutur Adrianus kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2022).

Pasalnya, KUHP tersebut baru berlaku 3 tahun setelah diundang-undangkan, sedangkan PH Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga PK di Mahkamah Agung.

“PK kan boleh berkali-kali, ulur terus sampai masuk 2026 berlaku masa KUHP baru, dan ketika itu (berlaku) dia tidak akan kena eksekusi (vonis mati),” jelasnya.

Baca selengkapnya: Kriminolog UI Prediksi Kubu Sambo Akan Manfaatkan Celah KUHP Baru

4. Cerita Hamidah saat ganti rugi lahan IKN

Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. ZAKARIAS DEMON DATON/KOMPAS.com Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.

Warga Desa Bumi Harapan, Hamidah (60), menceritakan pengalamannya ketika disodorkan amplop hasil ukur kebunnya dan total uang yang bakal dia terima dari tim penilai ganti rugi lahan ibu kota negara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Petani yang tak bisa baca tulis itu sempat kebingungan saat diminta membuka amplop oleh petugas penilai tanah di kantor Kecamatan Sepaku.

Dalam amplop itu tertera nominal uang yang bakal diterima dari ganti rugi kebun beserta tanam tumbuh yang masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

“Waktu itu (di kantor Kecamatan Sepaku), masuk ruangan diberi amplop kita tidak tahu harganya berapa. Petugas itu suruh baca, tapi saya tidak bisa baca. Jadi suruh teman saya, namanya kita tidak sekolah, Pak,” cerita Hamidah kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca selengkapnya: Cerita Hamidah Saat Ganti Rugi Lahan untuk IKN: Tak Bisa Baca, Hanya Mengangguk Saat Diberi Amplop Berisi Nominal

5. Warga Pemilik Tanah di Sekitar IKN Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Juta Per Meter

Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. ZAKARIAS DEMON DATON/KOMPAS.com Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.

Warga pemilik lahan di sekitar Ibu Kota Negara (IKN), Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, meminta harga ganti rugi lahan mereka sebesar Rp 2 juta per meter persegi.

"Harga itu setara dengan lonjakan tanah di sekitaran IKN yang berkisar Rp 2-3 juta per meter persegi. Pak Jokowi juga bilang ganti untung, bukan ganti rugi," ungkap warga Desa Bumi Harapan, Thomy Thomas Tasib saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Thomy mengatakan kebunnya seluas 13.880 meter persegi dan lahan rumah seluas 917 meter persegi sudah bersertifikat dan telah diukur tim penilai karena masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Hanya saja, Thomy belum sepakat dengan harga yang diberikan tim penilai yakni Rp 225.000 per meter persegi. Bagi dia, angka itu terlalu kecil dan tak cukup untuk membeli lahan baru.

"Kami ini petani, tidak mau jual lahan, tapi pemerintah yang butuh, jadi kalau mau ambil beri harga ganti rugi yang sesuai," tegasnya.

Baca selengkapnya: Warga Pemilik Tanah di Sekitar IKN Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Juta Per Meter: Kami Tidak Jual Tanah, tapi Pemerintah Butuh

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol, Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah, Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Andi Hartik, Reni Susanti, Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Regional
Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Regional
Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Regional
Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Regional
Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Regional
Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Regional
Buruh Semarang Mengeluh 'Terlindas' Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Buruh Semarang Mengeluh "Terlindas" Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Regional
Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Regional
KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

Regional
Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi 'Online'

Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi "Online"

Regional
Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Regional
Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com