SEMARANG, KOMPAS.com - Dengan diundangkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pemerintah pada 2 Januari 2023 lalu, Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai, penasihat hukum (PH) Ferdy Sambo bakal mengulur waktu sampai KUHP baru itu berlaku pada 2026 mendatang.
“Penerapan pasal (KUHP baru) pada Sambo pasti akan diulur oleh PH-nya Sambo. Kan dia (KUHP baru) akan berlangsung 2026 kan, jadi bisa PH akan banding, lalu kasasi, lalu kemudian peninjauan kembali (PK),” kata Adrianus kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2022).
Hal itu dia sampaikan usai mengisi materi di Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo Dihukum Pancung
Pasalnya, KUHP tersebut baru berlaku 3 tahun setelah diundang-undangkan. Sementara PH Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga PK di Mahkamah Agung.
“PK kan boleh berkali-kali, ulur terus sampai masuk 2026 berlaku masa KUHP baru, dan ketika itu (berlaku) dia tidak akan kena eksekusi (vonis mati),” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, KUHP baru memberi masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa. Bila berkelakuan baik, hukuman dapat diringankan.
“Hukumannya sudah jatuh, mati, tapi ditunda 10 tahun, logikanya dengan pidana percobaan, jadi kalau Anda selama masa tertentu tidak membuat pidana, maka pidana itu tidak dilakukan ke Anda,” bebernya.
Dia menjelaskan analogi yang dipakai dunia peradilan, sebagaimana dalam peradilan adversarial di Amerika Serikat terdapat istilah 3 strike and you out.
Analogi hukum itu disebut mirip dengan yang berlaku dalam dunia baseball.
“Jadi kalau kita mukul bola enggak kena, one strike, two strike, begitu 3 kali bola enggak kepukul juga, maka si pemukul langsung masuk kokpit, diganti pemukul lainnya,” terang Adrianus.
Sehingga bila terpidana melakukan kesalahan sebanyak tiga kali, maka hukuman dilaksanakan. Ia menyebutnya semacam penundaan hukuman.
Pihaknya mencontohkan bila delaying sentence atau penundaan hukuman juga diberlakukan untuk perkara lainnya, seperti pencemaran nama baik dan penghinaan, maka warga tidak kaget dengan penerapan hal itu pada hukuman mati.
“Ini untuk (perkara) lainnya bersifat seketika. Jadi begitu terdakwa diputus pencemaran nama baik misalnya, penipuan, langsung masuk penjara, tapi kok yang hukuman mati bisa ditunda, gitu kan?” tandasnya.
Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama, Ferdy Sambo Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.