Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 16:20 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dengan diundangkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pemerintah pada 2 Januari 2023 lalu, Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai, penasihat hukum (PH) Ferdy Sambo bakal mengulur waktu sampai KUHP baru itu berlaku pada 2026 mendatang.

“Penerapan pasal (KUHP baru) pada Sambo pasti akan diulur oleh PH-nya Sambo. Kan dia (KUHP baru) akan berlangsung 2026 kan, jadi bisa PH akan banding, lalu kasasi, lalu kemudian peninjauan kembali (PK),” kata Adrianus kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2022).

Hal itu dia sampaikan usai mengisi materi di Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo Dihukum Pancung

Pasalnya, KUHP tersebut baru berlaku 3 tahun setelah diundang-undangkan. Sementara PH Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga PK di Mahkamah Agung.

“PK kan boleh berkali-kali, ulur terus sampai masuk 2026 berlaku masa KUHP baru, dan ketika itu (berlaku) dia tidak akan kena eksekusi (vonis mati),” jelasnya. 

Pihaknya menjelaskan, KUHP baru memberi masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa. Bila berkelakuan baik, hukuman dapat diringankan.

“Hukumannya sudah jatuh, mati, tapi ditunda 10 tahun, logikanya dengan pidana percobaan, jadi kalau Anda selama masa tertentu tidak membuat pidana, maka pidana itu tidak dilakukan ke Anda,” bebernya. 

Dia menjelaskan analogi yang dipakai dunia peradilan, sebagaimana dalam peradilan adversarial di Amerika Serikat terdapat istilah 3 strike and you out.

Analogi hukum itu disebut mirip dengan yang berlaku dalam dunia baseball. 

“Jadi kalau kita mukul bola enggak kena, one strike, two strike, begitu 3 kali bola enggak kepukul juga, maka si pemukul langsung masuk kokpit, diganti pemukul lainnya,” terang Adrianus.

Sehingga bila terpidana melakukan kesalahan sebanyak tiga kali, maka hukuman dilaksanakan. Ia menyebutnya semacam penundaan hukuman. 

Pihaknya mencontohkan bila delaying sentence atau penundaan hukuman juga diberlakukan untuk perkara lainnya, seperti pencemaran nama baik dan penghinaan, maka warga tidak kaget dengan penerapan hal itu pada hukuman mati.

“Ini untuk (perkara) lainnya bersifat seketika. Jadi begitu terdakwa diputus pencemaran nama baik misalnya, penipuan, langsung masuk penjara, tapi kok yang hukuman mati bisa ditunda, gitu kan?” tandasnya.

Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama, Ferdy Sambo Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hujan Belum Merata, Potensi Asap Karhutla di Palembang hingga Muba Masih Tinggi

Hujan Belum Merata, Potensi Asap Karhutla di Palembang hingga Muba Masih Tinggi

Regional
Diduga Menghalangi dan Bawa Sajam, 7 Warga Diamankan Saat Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit di Lampung

Diduga Menghalangi dan Bawa Sajam, 7 Warga Diamankan Saat Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit di Lampung

Regional
Kantor Bupati Pohuwato Ludes Dibakar Pengunjuk Rasa

Kantor Bupati Pohuwato Ludes Dibakar Pengunjuk Rasa

Regional
PSI Solo Beberkan Alasan Bikin Video Bergabungnya Kaesang Pangarep dengan Nama Samaran 'Mawar'

PSI Solo Beberkan Alasan Bikin Video Bergabungnya Kaesang Pangarep dengan Nama Samaran "Mawar"

Regional
KKB Diduga Bakar Rumah Dinas DPRD dan Kios Warga di Pegunungan Bintang

KKB Diduga Bakar Rumah Dinas DPRD dan Kios Warga di Pegunungan Bintang

Regional
Peredaran Uang Palsu Rp 100 Juta di Bangka Dilakukan lewat Aplikasi 'Online'

Peredaran Uang Palsu Rp 100 Juta di Bangka Dilakukan lewat Aplikasi "Online"

Regional
Pengajar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, UIN Salatiga Bentuk Tim Investigasi

Pengajar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, UIN Salatiga Bentuk Tim Investigasi

Regional
Daftar Kejahatan Anak Buah Egianus yang Ditangkap di Nabire, Terlibat Penyerangan yang Tewaskan 11 Warga Sipil

Daftar Kejahatan Anak Buah Egianus yang Ditangkap di Nabire, Terlibat Penyerangan yang Tewaskan 11 Warga Sipil

Regional
Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit di Lampung, 1.500 Polisi Diterjunkan

Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit di Lampung, 1.500 Polisi Diterjunkan

Regional
Dijanjikan Jadi Satpam DPRD, Dua Pria di OKU Tertipu Rp 26 Juta

Dijanjikan Jadi Satpam DPRD, Dua Pria di OKU Tertipu Rp 26 Juta

Regional
Patung Soekarno di Banyuasin 'Chubby' dan Gempal, Pemda Bilang Belum Selesai Dikerjakan

Patung Soekarno di Banyuasin "Chubby" dan Gempal, Pemda Bilang Belum Selesai Dikerjakan

Regional
Soal Kaesang Gabung ke PSI, Gibran Minta Jangan Menduga-duga: Belum Tentu Suara atau Siluetnya

Soal Kaesang Gabung ke PSI, Gibran Minta Jangan Menduga-duga: Belum Tentu Suara atau Siluetnya

Regional
Tinjau Pasar Merdeka Samarinda, Jokowi: Harga Beras Belum Turun karena Faktor El Nino di 7 Provinsi

Tinjau Pasar Merdeka Samarinda, Jokowi: Harga Beras Belum Turun karena Faktor El Nino di 7 Provinsi

Regional
Ragu Sosok 'Mawar' di Video PSI adalah Kaesang, Gibran: Suara Lebih ke Tenor, Bukan ke Bass

Ragu Sosok "Mawar" di Video PSI adalah Kaesang, Gibran: Suara Lebih ke Tenor, Bukan ke Bass

Regional
Polisi Tangkap Anak Buah Egianus Kogoya di Nabire

Polisi Tangkap Anak Buah Egianus Kogoya di Nabire

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com