Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 16:20 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dengan diundangkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pemerintah pada 2 Januari 2023 lalu, Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai, penasihat hukum (PH) Ferdy Sambo bakal mengulur waktu sampai KUHP baru itu berlaku pada 2026 mendatang.

“Penerapan pasal (KUHP baru) pada Sambo pasti akan diulur oleh PH-nya Sambo. Kan dia (KUHP baru) akan berlangsung 2026 kan, jadi bisa PH akan banding, lalu kasasi, lalu kemudian peninjauan kembali (PK),” kata Adrianus kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2022).

Hal itu dia sampaikan usai mengisi materi di Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo Dihukum Pancung

Pasalnya, KUHP tersebut baru berlaku 3 tahun setelah diundang-undangkan. Sementara PH Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga PK di Mahkamah Agung.

“PK kan boleh berkali-kali, ulur terus sampai masuk 2026 berlaku masa KUHP baru, dan ketika itu (berlaku) dia tidak akan kena eksekusi (vonis mati),” jelasnya. 

Pihaknya menjelaskan, KUHP baru memberi masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa. Bila berkelakuan baik, hukuman dapat diringankan.

“Hukumannya sudah jatuh, mati, tapi ditunda 10 tahun, logikanya dengan pidana percobaan, jadi kalau Anda selama masa tertentu tidak membuat pidana, maka pidana itu tidak dilakukan ke Anda,” bebernya. 

Dia menjelaskan analogi yang dipakai dunia peradilan, sebagaimana dalam peradilan adversarial di Amerika Serikat terdapat istilah 3 strike and you out.

Analogi hukum itu disebut mirip dengan yang berlaku dalam dunia baseball. 

“Jadi kalau kita mukul bola enggak kena, one strike, two strike, begitu 3 kali bola enggak kepukul juga, maka si pemukul langsung masuk kokpit, diganti pemukul lainnya,” terang Adrianus.

Sehingga bila terpidana melakukan kesalahan sebanyak tiga kali, maka hukuman dilaksanakan. Ia menyebutnya semacam penundaan hukuman. 

Pihaknya mencontohkan bila delaying sentence atau penundaan hukuman juga diberlakukan untuk perkara lainnya, seperti pencemaran nama baik dan penghinaan, maka warga tidak kaget dengan penerapan hal itu pada hukuman mati.

“Ini untuk (perkara) lainnya bersifat seketika. Jadi begitu terdakwa diputus pencemaran nama baik misalnya, penipuan, langsung masuk penjara, tapi kok yang hukuman mati bisa ditunda, gitu kan?” tandasnya.

Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama, Ferdy Sambo Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diperiksa Polisi, Selebgram Palembang yang Sebut Buka Lahan Lebih Baik Membakar Minta Maaf

Diperiksa Polisi, Selebgram Palembang yang Sebut Buka Lahan Lebih Baik Membakar Minta Maaf

Regional
Polisi Tangkap Truk Muatan Pupuk Bersubsidi yang Akan Diselundupkan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang

Polisi Tangkap Truk Muatan Pupuk Bersubsidi yang Akan Diselundupkan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang

Regional
Tangsel Buang Sampah di TPA Dengung Mulai 2024, Pemkab Lebak: Belum Ada Kesepakatan

Tangsel Buang Sampah di TPA Dengung Mulai 2024, Pemkab Lebak: Belum Ada Kesepakatan

Regional
Respons Gibran soal Usulan Jokowi Jadi Ketum PDI-P Gantikan Megawati

Respons Gibran soal Usulan Jokowi Jadi Ketum PDI-P Gantikan Megawati

Regional
800 Personel TNI AD Dikirim ke NTT Jaga Perbatasan RI-Timor Leste

800 Personel TNI AD Dikirim ke NTT Jaga Perbatasan RI-Timor Leste

Regional
Berkunjung ke Banyumas, Anies Kenang Masa-masa KKN

Berkunjung ke Banyumas, Anies Kenang Masa-masa KKN

Regional
Angka Stunting di Flores Timur Turun 2,42 Persen dalam 6 Bulan Terakhir

Angka Stunting di Flores Timur Turun 2,42 Persen dalam 6 Bulan Terakhir

Regional
Polisi Uji DNA Kerangka Manusia Dalam Drum di Aceh Besar

Polisi Uji DNA Kerangka Manusia Dalam Drum di Aceh Besar

Regional
Beras dan Rokok Kretek Picu Inflasi di Bangka Belitung

Beras dan Rokok Kretek Picu Inflasi di Bangka Belitung

Regional
Dua Kecamatan di Flores Timur Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Dua Kecamatan di Flores Timur Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Regional
Berkunjung ke Banyumas, Anies Sapa Warga dengan Bahasa Ngapak

Berkunjung ke Banyumas, Anies Sapa Warga dengan Bahasa Ngapak

Regional
Putri Ariani Akan Bawakan 'Indonesia Raya' pada MotoGP Mandalika 2023

Putri Ariani Akan Bawakan "Indonesia Raya" pada MotoGP Mandalika 2023

Regional
Anggaran Dana Pilkada Aceh Utara Hanya Rp 4 Miliar dari Rp 50 Miliar

Anggaran Dana Pilkada Aceh Utara Hanya Rp 4 Miliar dari Rp 50 Miliar

Regional
Orang Misterius Selundupkan Bola Tenis Berisi Narkoba di Lapas Kedungpane Semarang, Pelaku Belum Ketemu

Orang Misterius Selundupkan Bola Tenis Berisi Narkoba di Lapas Kedungpane Semarang, Pelaku Belum Ketemu

Regional
Berkat Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah, Inflasi Sulut Jadi yang Terendah Se-Indonesia

Berkat Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah, Inflasi Sulut Jadi yang Terendah Se-Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com