SAMARINDA, KOMPAS.com - Warga Desa Bumi Harapan di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Ronggo Warsito belum menerima nilai ganti rugi lahannya yang ditawarkan pemerintah melalui tim appraisal (penilai) sebesar Rp 180.000 per meter persegi.
Kebun sawit milik Ronggo seluas tiga hektar masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Tim penilai sudah melakukan pengukuran. Hanya, harga per meter yang ditawarkan diprotes Ronggo.
"Kalau harga segitu saya tidak mau jual. Saya protes harganya belum sepakat," ungkap Ronggo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Ronggo baru akan melepas lahannya jika dihargai Rp 2-3 juta per meter persegi. Tawaran ini, kata Ronggo, mengikuti harga lonjakan tanah di sekitaran IKN dan arahan Presiden Joko Widodo bahwa lahan warga harus diganti untung.
Ronggo mengatakan harga yang diberikan tim penilai terlalu kecil. Tak sebanding dengan lonjakan harga tanah di sekitaran IKN berkisar Rp Rp 2-3 juta per meter persegi.
"Terlalu rendah (harga). Masalahnya kita rugi dari situ. Kita beli lagi (lahan) engga dapat. Makanya Pak Presiden bilang ganti untung, bukan ganti rugi," ucap Ronggo.
Ronggo mengatakan jika ganti rugi uang tidak menemui kata sepakat, maka ia akan meminta ganti lahan saja.
Hal itu diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah (PP) 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Bahwa ganti rugi lahan tak hanya berupa uang, bisa berupa tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Kisah Hamidah, Petani di IKN yang Kehilangan Kebun dan Rumah, Terpaksa Pindah Tinggal Kabupaten Lain
"Saya minta harga per meter Rp 2–3 juta. Kalau di luar angka itu, saya minta ganti lahan saja dekat KIPP juga, seperti lahan saya ini kalau bisa di pinggir jalan," kata Ronggo.
Sepengetahuan Ronggo, sebanyak 170 warga pemilik lahan masuk KIPP IKN sebagian besar masih menolak harga ganti rugi. Baru sekitar 32 warga yang sudah setuju harga dan telah menerima uang ganti rugi.
"Kisaran harga yang ditawarkan berbeda sesuai legalitas tanah. Yang bersertifikat harga tertinggi Rp 225.0000 permeter. Sementara, yang segel ada yang Rp 160.000 sampai Rp 180.000," kata dia.
Harga itu membuat sebagian pemilik lahan masih menolak melepas lahannya. Gelombang protes makin meluas. Warga yang memiliki tanah di tepi jalan yang masuk KIPP IKN rata-rata protes harga ganti rugi yang diberikan tim penilai.
Sejak melakukan protes, Ronggo mengaku sering didatangi petugas dari kecamatan, tim penilai hingga polisi dan TNI ke rumahnya.
Baca juga: Dampak IKN, BNN Sebut Balikpapan Jadi Target Pasar Peredaran Ganja
Rumah Ronggo persis tepi jalan, depan gerbang masuk menuju titik nol IKN. Rumah kayu dengan usaha warung makan.
"Saya kaya diintimidasi. Bilangnya, semua setuju loh hanya sampean aja. Kalau tidak setuju, nanti ada apa-apa sama sampean, repot. Saya kaya ditakut-takutilah. Mereka datang ke rumah," ungkap Ronggo.
Camat Sepaku, Waluyo mengaku tak berwenang mencampuri urusan penentuan harga ganti rugi lahan IKN. Baginya, itu kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Soal harga tidak cocok harga yang diberi harga tim penilai, itu kewenangan pemerintah pusat. Pemda tidak ikut campur," katanya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.