SAMARINDA, KOMPAS.com - Warga pemilik lahan di sekitar Ibu Kota Negara (IKN), Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim meminta harga ganti rugi lahan mereka sebesar Rp 2 juta per meter persegi.
"Harga itu setara dengan lonjakan tanah di sekitaran IKN yang berkisar Rp 2-3 juta per meter persegi. Pak Jokowi juga bilang ganti untung, bukan ganti rugi," ungkap warga Desa Bumi Harapan, Thomy Thomas Tasib saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Thomy mengatakan kebunnya seluas 13.880 meter persegi dan lahan rumah seluas 917 meter persegi sudah bersertifikat dan telah diukur tim penilai karena masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Hanya saja, Thomy belum sepakat dengan harga yang diberikan tim penilai yakni Rp 225.000 per meter persegi. Bagi dia, angka itu terlalu kecil tak cukup membeli lahan baru.
"Kami ini petani, tidak mau jual lahan. Tapi pemerintah yang butuh, jadi kalau mau ambil beri harga ganti rugi yang sesuai," tegas Thomy.
Thomy tak akan melepas lahannya jika harga yang diberikan tim penilai tak berkisar sekitar Rp 2 jutaan per meter persegi. Dia lebih memilih ganti rugi lahan baru jika diberi uang dengan harga tak rendah.
"Bukan kami menolak IKN, kami sangat mendukung. Tapi hargai tanah kami dengan pantas," tegas dia.
Permintaan serupa juga disampaikan pemilik lahan lain, Ronggo Warsito. Warga Desa Bumi Harapan ini meminta harga ganti rugi tanahnya berkisar Rp 2 - 3 juta per meter persegi baru ia melepas lahannya.
Ronggo punya kebun sawit seluas tiga hektar masuk dalam KIPP IKN. Tim penilai sudah melakukan pengukuran dan memberi nilai tanahnya dengan harga Rp 180.000 per meter. Hanya, harga tersebut tak disetujui Ronggo.
"Kalau harga segitu saya tidak mau jual. Saya protes harganya belum sepakat," ungkap Ronggo.
Ronggo menjelaskan, permintaan harga ganti rugi berkisar Rp 2 - 3 jutaan per meter itu, mengikuti harga lonjakan tanah di sekitaran IKN dan arahan Presiden Joko Widodo bahwa lahan warga harus diganti untung.
"Saya minta harga per meter Rp 2–3 juta. Kalau di luar angka itu, saya minta ganti lahan saja dekat KIPP juga, seperti lahan saya ini kalau bisa di pinggir jalan," kata Ronggo.
Camat Sepaku, Waluyo mengaku tak berwenang mencampuri urusan penentuan harga ganti rugi lahan IKN. Baginya, itu kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Soal harga tidak cocok harga yang beri harga tim penilai, itu kewenangan pemerintah pusat. Pemda tidak ikut campur," katanya singkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.