Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog UI Khawatirkan Keputusan Hakim pada Kasus Ferdy Sambo Dipengaruhi Netizen

Kompas.com - 15/02/2023, 07:43 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Sembiring Meliala mengkhawatirkan keputusan hakim dalam sidang Ferdy Sambo dipengaruhi opini dan ekspektasi netizen.

“Saya tuh khawatir ya sekarang itu ada rasa keadilan model netizen. Jadi bukan keadilan sesuai kemauan korban, tapi keadilan netizen,” ujar Adrianus kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Dia menilai terlihat banyak aparat hukum yang mulai tergerak, bahkan tidak berani melawan suara netizen.

Baca juga: Progresivitas Putusan Kasus Sambo cs dan Potensi Problem Eksekusi

Hal itu dia sampaikan usai mengisi Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang.

“Masalahnya adalah, suara netizen itu suara yang tidak konsisten, Kadang-kadang dia (netizen) pro pada korban kadang-kadang dia pro pada pelaku, korbannya juga lihat-lihat, pelakunya juga lihat-lihat,” lanjutnya.

Untuk itu pihaknya menyarankan semua aparat penegak hukum (APH) agar menjalankan kewenangan sesuai prosedur dan kembali kepada suara hati.

“Jadi kalau sesuai prosedur aja nanti kita kembali pada hukum positif kan, tapi kalau kita dengarkan suara hati, maka kita bicara kebermanfaatan mengenai kegunaan hukum itu juga,” terangnya.

Pihaknya juga mengingatkan APH untuk berhati-hati mengantisipasi adanya pesanan sponsor dari berbagai pihak lainnya. Saat ditanya awak media, bila putusan hakim terhadap Sambo terpengaruh netizen, dia menduga demikian.

“Saya menduga begitu, sekaligus juga saya mengatakan kepada banyak pihak bahwa hakim menurut saya juga perlu semacam koreksi," imbuhnya.

Baca juga: Menerka Nasib Richard Eliezer Usai Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Lampaui Tuntutan Jaksa

Penilaiannya dari berbagai penampilan hakim di beberapa sidang sudah terlihat bias atau berpihak. Pasalnya hakim menghardik saksi, memberikan kesempatan lebih pada jaksa penuntut umum (JPU) ketimbang pada penasehat hukum tersangka.

“Nah mestinya sih menurut saya Komisi Yudisial (KY) perlu memberi semacam teguran, tapi entah kenapa kok KY-nya diam-diam aja ini,” bebernya.

Lebih lanjut, vonis apapun yang dijatuhkan pada Sambo menjadi kewenangan hakim sepenuhnya. Terlebih mengingat hakim ada pada ruang sebagai ultra petita, boleh satu langkah naik atau satu langkah turun sesuai tuntutan jaksa.

Hanya saja ia mewanti-wanti jangan sampai putusan hakim satu langkah naik, disebabkan mendengar pengaruh suara netizen.

“Kalau memang sepenuhnya berangkat dari pertimbangan hakim ya monggo. Tapi kalau kemudian hakim takut berbeda dengan suara netizen, ingin memuaskan netizen, takut dibuli oleh netizen, menurut saya palah udah salah,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com