Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Aniaya Istri di Musi Rawas gara-gara Cemberut Saat Masak Nasi Goreng

Kompas.com - 14/02/2023, 13:52 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Kesal lantaran istrinya cemberut saat diminta memasak nasi goreng, Taufiqurohim (35) nekat menganiaya TE (35), istrinya sendiri.

Taufiq melempar TE dengan piring dan kipas angin hingga mendapat luka memar. Tak hanya itu, korban pun ketakutan karena diancam akan dibunuh pelaku.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di rumah keduanya yang ada di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Baca juga: Suami Aniaya Istri dengan Kapak hingga Jari Putus karena Cemburu

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku Taufiq meminta istrinya TE untuk memasak nasi goreng pada pukul 00.10 WIB.

Karena tengah malam, TE memenuhi permintaan suaminya dengan cemberut.

“Setelah nasi gorengnya selesai dimasak, pelaku melemparnya (piring dan kipas angin) karena kesal melihat muka cemberut istrinya itu,” kata Indra, Selasa (14/2/2023).

Tak hanya melemparkan piring ke istrinya, pelaku kemudian mengambil kipas angin dan kembali melemparkan ke arah TE.

Korban TE yang merasa terancam kemudian langsung keluar rumah untuk menyelamatkan diri dengan meminta pertolongan ke warga setempat.

“Pelaku juga mengeluarkan pisau hendak menusuk istrinya,”

Menurut Indra, pelaku dan korban sebelumnya sempat bercerai dan rujuk satu tahun lalu. Namun, kondisi rumah tangga keduanya ternyata kerap terjadi cekcok dan salah paham.

TE yang tak tahan atas ulah suaminya itu memilih menempuh jalur hukum.

“Korban juga mengaku sempat beberapa kali dianiaya. Pelaku sering menggunakan narkoba,” ujarnya.

Baca juga: Istri Kedapatan Tidur dengan Pria Lain, Suami Aniaya Selingkuhan Istri Pakai Pisau

Sementara itu, tersangka Taufiqurohim mengaku tak menyesal telah menganiaya istrinya tersebut. Sebab, selama ini mereka memang sudah tak cocok lagi berumah tangga hingga sering menimbulkan pertengkaran.

“Saya rujuk demi anak, tapi perlakuan istri selalu seperti ini. Kalau pakai narkoba memang sering, tapi tidak ada hubungannya dengan kejadian kemarin,” ujar Taufiq.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 44 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com