BATAM, KOMPAS.com – Ade Darmawan, kuasa hukum Wakil Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Wakabinda) Kepri, Bambang Prianggodo mengatakan, surat yang dikirimkan tokoh rohaniawan Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal tidak beralasan.
Seperti diketahui Romo Paschal mengirimkan surat ke-12 instansi, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ke-12 instansi tersebut yakni Presiden RI; Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Komisi I DPR, Ketua Komisi III DPR, Panglima TNI, Kapolri, Ketua BP2MI, Komnas HAM, dan Jarnas TPPO serta LPSK.
Baca juga: Dituduh Bekingi Sindikat Mafia TKI Ilegal, Wakil Kepala BIN Kepri Laporkan Romo Paschal ke Polisi
Menurut Ade, informasi tersebut merupakan berita bohong dan bersifat pencemaran nama baik dan fitnah.
"Laporan yang dilaporkan klien saya ke Polda Kepri lebih ke pelanggaran penyebaran berita bohong, Junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah," kata Ade melalui telepon, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Profil Romo Magnis Suseno, Tokoh Katolik yang Dikenal Sebagai Ahli Filsafat dan Budayawan
Lantas apa isi surat tersebut?
Ade mengungkapkan, isi surat tersebut berbunyi, Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) Indonesia ke Malaysia secara illegal.
Selain itu, Wakabinda Kepri telah melakukan intervensi kepada Kapolsek Kawasan Pelabuhan dengan cara menelpon agar membebaskan semua pelaku yang ditahan. Wakabinda pun dituduh mengancam akan melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Kepri.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Romo Paschal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Muhamad Ilyas, enggan mengomentari isi surat tersebut.
“Maaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini ranahnya penyidik, yang jelas saat ini kami siap mengikuti bagaimana proses hukum ke depan dan kami serahkan semuanya ke penyidik," kata Ilyas mengakhiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.