Salin Artikel

Begini Isi Surat Romo Paschal ke Presiden Jokowi yang Dipermasalahkan BIN

BATAM, KOMPAS.com – Ade Darmawan, kuasa hukum Wakil Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Wakabinda) Kepri, Bambang Prianggodo mengatakan, surat yang dikirimkan tokoh rohaniawan Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal tidak beralasan.

Seperti diketahui Romo Paschal mengirimkan surat ke-12 instansi, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ke-12 instansi tersebut yakni Presiden RI; Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Komisi I DPR, Ketua Komisi III DPR, Panglima TNI, Kapolri, Ketua BP2MI, Komnas HAM, dan Jarnas TPPO serta LPSK.

 

Menurut Ade, informasi tersebut merupakan berita bohong dan bersifat pencemaran nama baik dan fitnah.

"Laporan yang dilaporkan klien saya ke Polda Kepri lebih ke pelanggaran penyebaran berita bohong, Junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah," kata Ade melalui telepon, Jumat (10/2/2023).

Lantas apa isi surat tersebut? 

Ade mengungkapkan, isi surat tersebut berbunyi,  Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) Indonesia ke Malaysia secara illegal.

Selain itu, Wakabinda Kepri telah melakukan intervensi kepada Kapolsek Kawasan Pelabuhan dengan cara menelpon agar membebaskan semua pelaku yang ditahan. Wakabinda pun dituduh mengancam akan melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Kepri.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Romo Paschal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Muhamad Ilyas, enggan mengomentari isi surat tersebut.

“Maaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini ranahnya penyidik, yang jelas saat ini kami siap mengikuti bagaimana proses hukum ke depan dan kami serahkan semuanya ke penyidik," kata Ilyas mengakhiri.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/10/140313178/begini-isi-surat-romo-paschal-ke-presiden-jokowi-yang-dipermasalahkan-bin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke