Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 sampai 4 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi ada tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena yang melakukan adalah orangtuanya," kata Kasubdit Polda Sulawesi Utara AKBP Paulus Palamba, Rabu (8/2/2023),
Kejadian itu juga mengakibatkan luka psikis bagi ibu korban.
Kini ibu korban harus menjalani sejumlah perawatan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Manado.
"Masih dirawat oleh DP3A karena alami trauma," kata kakak pelaku saat ditemui TribunManado.co.id, Rabu.
Tak hanya itu, ibu dari korban juga tak mau kembali ke rumahnya.
"Untuk sementara tinggal di rumah kakaknya, belum mau datang ke sini karena masih trauma," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Bunuh Anaknya yang Masih Bayi Gara-gara Mobile Legend, Ibu Korban Trauma hingga Tak Mau Pulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.