Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu 200 Korban hingga Rp 30 Miliar, 2 Bandar Arisan Bodong di Sumsel Ditangkap

Kompas.com - 10/02/2023, 07:01 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua wanita asal kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Yatin Juanti (30) dan Eksa Sri Wahyuni (35), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan karena melakukan penipuan hingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian Rp 30 miliar.

Kedua tersangka merupakan bandar arisan bodong yang mencari member arisan melalui Facebook dengan akun “Putri S'I Cewexmanja”.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, para member arisan bodong itu diimingi mendapatkan keuntungan Rp 1 juta setiap membeli slot arisan.

Dia menyebut, ada sekitar 200 orang yang masuk dalam jebakan Yatin dan Eksa.

Baca juga: Teriakan Korban Arisan Bodong ke Tersangka di Polres Garut: Resti, Kamu Buat Saldo Saya Nol

Korban yang tergiur dengan tawaran itu kemudian mengirimkan uang ke rekening pelaku.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan para korbannya tak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan oleh kedua pelaku.

“Uang para member arisan ini diputarkan lagi oleh pelaku untuk mencari korban lain. Sehingga, mereka para korban tak ada yang dapat keuntungan,” kata Tulus saat gelar perkara, Kamis (9/2/2023).

Tulus menjelaskan, para korban arisan bodong ini rata-rata merupakan karyawan, pengusaha hingga ASN.

Bahkan, salah satu korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta dan Rp 1 miliar atas penipuan tersebut.

“Ada juga korbannya merugi mencapai Rp 1 miliar, korbannya ada 200 orang. Total kerugian mencapai Rp 30 miliar,” jelasnya.

Para korban berhasil diperdaya oleh pelaku, dengan memberikan keuntungan saat satu bulan awal pendaftaran.

Setelah tergiur, para korban tersebut akan menambah jumlah arisan yang mereka ikuti dengan harapan mendapatkan banyak keuntungan.

Baca juga: Warga Garut Jadi Korban Arisan Bodong, Korban Rugi hingga Rp 2,5 Miliar, Pelaku Pamer Kekayaan di Medsos

“Padahal itu hanya untuk menarik peminat saja, uang para korban ini digunakan tersangka untuk mencari korban lain. Sistemnya tambal sulam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman penjara selama lima tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com