Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian, melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SAL.
Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (4/2/2023) malam, disebuah rumah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sunarto mengatakan, dalam kasus ini tersangka masih satu orang.
"Tersangka sejauh ini masih satu orang. Bermain tunggal. Tapi, pemeriksaan masih berjalan," kata Sunarto.
Baca juga: Polisi Periksa 32 Saksi Kasus Raibnya Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Sulselbar
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Sunarto, uang hasil kejahatan digunakan untuk trading.
"Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading, dan juga keperluan pribadi tersangka," kata Sunarto.
Namun, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka. Termasuk melakukan tracing aset hasil kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca juga: Kasus Oknum Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Rp 5 M di Riau, Apa Itu Phishing dan Skimming?
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.