PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan yang terjadi di Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tersangka berinisial SAL (32), yang kini telah ditahan di Polda Riau.
"Tersangka merupakan mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru. Tersangka bekerja di bank tersebut sejak 2019," sebut Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Pencurian Uang Nasabah BCA di Surabaya, Thoha Ambil Ponsel Milik Tukang Becak untuk Hilangkan Jejak
Perempuan yang sedang hamil tujuh bulan ini menipu tiga orang nasabah prioritas bank tersebut.
Akibatnya, ketiga korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,7 miliar.
"Modusnya tersangka selaku Relationship Manager atau marketing pada PT Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada tiga orang nasabah prioritas. Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan," ungkap Sunarto.
Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka SAL sejak 2020 sampai 2022.
Awalnya, pada Desember 2020, tersangka menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah Fix Rate kepada nasabah prioritas Bank CIMB Niaga.
"Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan. Alasannya proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap," kata Sunarto.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Tangerang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Prioritas Rp 8,5 Miliar
Lalu, korban melakukan konfirmasi ulang kepada pihak Bank CIMB Niaga. Ternyata, transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka tidak tercatat pada sistem perbankan bank tersebut.
Atas kejadian itu, para korban melapor ke Polda Riau.
Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian, melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SAL.
Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (4/2/2023) malam, disebuah rumah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sunarto mengatakan, dalam kasus ini tersangka masih satu orang.
"Tersangka sejauh ini masih satu orang. Bermain tunggal. Tapi, pemeriksaan masih berjalan," kata Sunarto.
Baca juga: Polisi Periksa 32 Saksi Kasus Raibnya Miliaran Rupiah Uang Nasabah Bank Sulselbar
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Sunarto, uang hasil kejahatan digunakan untuk trading.
"Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading, dan juga keperluan pribadi tersangka," kata Sunarto.
Namun, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka. Termasuk melakukan tracing aset hasil kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca juga: Kasus Oknum Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Rp 5 M di Riau, Apa Itu Phishing dan Skimming?
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.