Hasil dari penyelidikan, lanjut dia, pelaku SFL diketahui sedang berada di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Petugas langsung menuju tempat SFL dan menangkapnya. Kedua pelaku dan barang bukti, saat ini diamankan di Polres Rohul untuk diproses hukum.
Raja bilang, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Ibu yang Telantarkan Bayi di Teras Rumah Lakukan Persalinan Tanpa Bantuan Medis
Diberitakan sebelumnya, sosok bayi perempuan ditemukan warga di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Senin (6/2/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Bayi tersebut saat ini sudah dititipkan di rumah sakit dan didampingi oleh Dinas Sosial Rohul.
Raja menjelaskan, bayi ditemukan oleh jemaah yang baru selesai melaksanakan shalat zuhur sekitar pukul 13.00 WIB.
Bayi itu ditinggalkan oleh orangtuanya bersama dengan kasur serta bantalnya di dalam masjid.
Lalu, imam masjid bernama Salamudin memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas Bripka Jupendri dan Bripka Junico Haldi Syaputra.
Baca juga: Identitas Orangtua yang Telantarkan Bayi di Teras Rumah Warga Bengkulu Terungkap
Selanjutnya, polisi wanita (Polwan) Polsek Rambah membawa bayi tersebut ke RSUD Rohul untuk diberikan perawatan.
"Kondisi bayi dalam keadaan sehat," sebut Raja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.