PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu di Riau menangkap sepasang kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, kedua pelaku berinisial EO dan SFL.
Keduanya ditangkap tak lama setelah bayi perempuan ditemukan warga dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Senin (6/2/2023).
"Tersangka EO mengakui bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, SFL," ungkap Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Jari Bayi Putus karena Digunting Perawat, Polisi Tetapkan Tersangka hingga Hotman Paris Turun Tangan
Dia mengatakan, kedua pelaku ini sama-sama bekerja di sebuah rumah makan.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku membuang bayi itu karena malu punya anak di luar nikah.
"Tersangka SFL mengaku melahirkan bayi pada Minggu (5/2/2023) di Bidan Maria yang didampingi pasangan gelapnya, EO. Mereka mengaku membuang bayi karena malu kepada keluarganya memiliki anak di luar nikah," ungkap Raja.
SFL kemudian meninggalkan bayinya di dalam masjid Ummi Jailun. Bayi ditinggalkan beserta kasur dan bantal.
Raja mengatakan, terungkapnya aksi sejoli ini berawal dari ditemukan pada bayi plastik biru bertuliskan Bidan Maria.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Masjid di Rokan Hulu Riau
Selanjutnya, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul bersama Bhabinkamtibmas mendatangi bidan untuk memastikan orangtua bayi tersebut.
Tim saat itu mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan EO.
Lalu, tim mengetahui keberadaan ayah dari bayi itu, yakni EO yang berada di Kecamatan Rambah Samo, Rohul.
"Pada saat diamankan, EO mengakui bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelap dengan SFL. Kemudian, kami melakukan penyelidikan terhadap ibu dari bayi tersebut," kata Raja.
Hasil dari penyelidikan, lanjut dia, pelaku SFL diketahui sedang berada di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Petugas langsung menuju tempat SFL dan menangkapnya. Kedua pelaku dan barang bukti, saat ini diamankan di Polres Rohul untuk diproses hukum.
Raja bilang, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Ibu yang Telantarkan Bayi di Teras Rumah Lakukan Persalinan Tanpa Bantuan Medis
Diberitakan sebelumnya, sosok bayi perempuan ditemukan warga di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Senin (6/2/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Bayi tersebut saat ini sudah dititipkan di rumah sakit dan didampingi oleh Dinas Sosial Rohul.
Raja menjelaskan, bayi ditemukan oleh jemaah yang baru selesai melaksanakan shalat zuhur sekitar pukul 13.00 WIB.
Bayi itu ditinggalkan oleh orangtuanya bersama dengan kasur serta bantalnya di dalam masjid.
Lalu, imam masjid bernama Salamudin memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas Bripka Jupendri dan Bripka Junico Haldi Syaputra.
Baca juga: Identitas Orangtua yang Telantarkan Bayi di Teras Rumah Warga Bengkulu Terungkap
Selanjutnya, polisi wanita (Polwan) Polsek Rambah membawa bayi tersebut ke RSUD Rohul untuk diberikan perawatan.
"Kondisi bayi dalam keadaan sehat," sebut Raja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.