KOMPAS.com - Kasus jari bayi berusia delapan bulan yang putus karena digunting perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang inisial DN mendapat perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Sri yang merupakan ibu kandung dari korban berinisial AR meminta pertolongan kepadanya melalui video yang diunggah ke akun instagram @Hotmanparisofficial.
Dalam video itu, Sri meminta bantuan hukum kepada Hotman untuk kasus bayinya yang telah menjadi korban kelalaian oknum perawat.
“Sekarang bayi saya dirawat di RS Swasta Palembang, pak Hotman mohon bantuan bapak, dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan dengan pak Hotman Paris. Terimakasih,” kata Sri.
Baca juga: Kasus Bayi 8 Bulan yang Jari Kelingkingnya Tergunting Perawat, Keluarga Minta Bantuan Hotman Paris
Hotman pun merespons permintaan dari Sri.
Dia mengaku bahwa perbuatan oknum perawat yang telah membuat AR kehilangan jari kelingking tersebut merupakan suatu perbuatan pidana yang tercantum dalam pasal 360 KUHP.
Pada pasal tersebut, tertulis barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang, atas kejadian jari bayi perempuannya yang hampir putus atau putus, karena ulah perawat di rumah sakit waktu buka infus di tangan mungkin digunting perbannya. Proses hukum sedang berlangsung dan juga tanggung jawab dari rumah sakit,” ujar Hotman.
Hotman pun mengaku sampai saat ini pihak keluarga masih berkoordinasi dengannya terkait peristiwa tersebut.
“Saat ini ibu Sri masih menghubungi saya untuk meminta data lebih lanjut. Pihak keluarga masih koordinasi dengan saya,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.