Salin Artikel

Jari Bayi Putus karena Digunting Perawat, Polisi Tetapkan Tersangka hingga Hotman Paris Turun Tangan

KOMPAS.com - Kasus jari bayi berusia delapan bulan yang putus karena digunting perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang inisial DN mendapat perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Sri yang merupakan ibu kandung dari korban berinisial AR meminta pertolongan kepadanya melalui video yang diunggah ke akun instagram @Hotmanparisofficial.

Dalam video itu, Sri meminta bantuan hukum kepada Hotman untuk kasus bayinya yang telah menjadi korban kelalaian oknum perawat.

“Sekarang bayi saya dirawat di RS Swasta Palembang, pak Hotman mohon bantuan bapak, dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan dengan pak Hotman Paris. Terimakasih,” kata Sri.

Respons Hotman Paris

Hotman pun merespons permintaan dari Sri.

Dia mengaku bahwa perbuatan oknum perawat yang telah membuat AR kehilangan jari kelingking tersebut merupakan suatu perbuatan pidana yang tercantum dalam pasal 360 KUHP.

Pada pasal tersebut, tertulis barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang, atas kejadian jari bayi perempuannya yang hampir putus atau putus, karena ulah perawat di rumah sakit waktu buka infus di tangan mungkin digunting perbannya. Proses hukum sedang berlangsung dan juga tanggung jawab dari rumah sakit,” ujar Hotman.

Hotman pun mengaku sampai saat ini pihak keluarga masih berkoordinasi dengannya terkait peristiwa tersebut.

“Saat ini ibu Sri masih menghubungi saya untuk meminta data lebih lanjut. Pihak keluarga masih koordinasi dengan saya,” ujarnya.

Perawat jadi tersangka

Dalam kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan DN, perawat yang menggunting jari bayi perempuan itu sebagai tersangka atas kelalaian yang dia perbuat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi termasuk DN.

“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin.

Ngajib menjelaskan, dari gelar perkara yang dilakukan, DN sebelumnya telah diingatkan orangtua korban AR untuk berhati-hati ketika akan membetulkan selang infus yang terpasang di tangan.

Namun, imbauan itu tak didengarkan pelaku hingga ia pun mengambil gunting dan jari kelingking AR malah ikut terpotong.

“DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan,” beber dia.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka atas peristiwa tersebut.

Penyidik akan kembali mengembangkan dugaan tersangka lain.

“Nanti akan dilihat kembali apakah ada pelaku lain yang ikut membantu dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.

Awal mula kasus

Sebelumnya, seorang bayi perempuan berusia delapan bulan inisial AR harus kehilangan jari kelingkingnya lantaran terpotong gunting oleh oknum perawat rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, Suparman (38) orangtua dari bayi tersebut kini melaporkan oknum perawat itu ke Polrestabes Palembang lantaran anaknya telah kehilangan jari kelingking.

Suparman mengatakan, semula pada Jumat (3/2/2023) kemarin, anaknya tersebut dibawa ke rumah sakit Muhammadiyah Palembang karena mengalami demam tinggi.

Lalu, AR pun harus menjalani perawatan dan dipasang selang infus di tangan sebelah kanan.

Saat dirawat, selang infus AR menjadi mampet sehingga istri dari Suparman pun memanggil perawat untuk membenarkan infus tersebut.

“Perawat itu kesulitan buka perban untuk membetulkan selang infus anak saya. Karena tidak terbuka, dia lalu ambil gunting untuk memotong perban tersebut, tapi jari kelingking anak saya malah ikut terpotong,”kata Suparman, saat membuat laporan, Sabtu.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2023/02/06/222239978/jari-bayi-putus-karena-digunting-perawat-polisi-tetapkan-tersangka-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke