Salin Artikel

Bayi Ditinggalkan Dalam Masjid di Riau Ternyata Hasil Hubungan Gelap, Orangtuanya Ditangkap Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, kedua pelaku berinisial EO dan SFL.

Keduanya ditangkap tak lama setelah bayi perempuan ditemukan warga dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Senin (6/2/2023).

"Tersangka EO mengakui bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, SFL," ungkap Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (7/2/2023).

Dia mengatakan, kedua pelaku ini sama-sama bekerja di sebuah rumah makan.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku membuang bayi itu karena malu punya anak di luar nikah.

"Tersangka SFL mengaku melahirkan bayi pada Minggu (5/2/2023) di Bidan Maria yang didampingi pasangan gelapnya, EO. Mereka mengaku membuang bayi karena malu kepada keluarganya memiliki anak di luar nikah," ungkap Raja.

SFL kemudian meninggalkan bayinya di dalam masjid Ummi Jailun. Bayi ditinggalkan beserta kasur dan bantal.

Raja mengatakan, terungkapnya aksi sejoli ini berawal dari ditemukan pada bayi plastik biru bertuliskan Bidan Maria.

Selanjutnya, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul bersama Bhabinkamtibmas mendatangi bidan untuk memastikan orangtua bayi tersebut.

Tim saat itu mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan EO.

Lalu, tim mengetahui keberadaan ayah dari bayi itu, yakni EO yang berada di Kecamatan Rambah Samo, Rohul.

"Pada saat diamankan, EO mengakui bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelap dengan SFL. Kemudian, kami melakukan penyelidikan terhadap ibu dari bayi tersebut," kata Raja.


Hasil dari penyelidikan, lanjut dia, pelaku SFL diketahui sedang berada di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Petugas langsung menuju tempat SFL dan menangkapnya. Kedua pelaku dan barang bukti, saat ini diamankan di Polres Rohul untuk diproses hukum.

Raja bilang, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sosok bayi perempuan ditemukan warga di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Senin (6/2/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.

Bayi tersebut saat ini sudah dititipkan di rumah sakit dan didampingi oleh Dinas Sosial Rohul.

Raja menjelaskan, bayi ditemukan oleh jemaah yang baru selesai melaksanakan shalat zuhur sekitar pukul 13.00 WIB.

Bayi itu ditinggalkan oleh orangtuanya bersama dengan kasur serta bantalnya di dalam masjid.

Lalu, imam masjid bernama Salamudin memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas Bripka Jupendri dan Bripka Junico Haldi Syaputra.

Selanjutnya, polisi wanita (Polwan) Polsek Rambah membawa bayi tersebut ke RSUD Rohul untuk diberikan perawatan.

"Kondisi bayi dalam keadaan sehat," sebut Raja.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/07/160557778/bayi-ditinggalkan-dalam-masjid-di-riau-ternyata-hasil-hubungan-gelap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke