Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Rumah Ibadah Dibakar Saat Bentrok, 3 Pria di Tual Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/02/2023, 14:45 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com-Tiga pelaku penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah saat bentrok warga di kota Tual, Maluku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya MTB, ABS dan ZBN ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Tual, pada Jumat (3/2/2023).

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menangani kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Provokator Bentrok di Kota Tual

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan dari tiga tersangka penyebar hoaks yang ditangkap itu, MTB diketahui merupakan pembuat narasi hoaks sekaligus ikut menyebarkannya.

Sedangkan dua tersangka lain ABS dan ZBN ikut membantu menyebarkan informasi hoaks tersebut ke media sosial tanpa terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

"Ketiganya ditangkap siang kemarin selesai shalat Jumat. Jadi tersangka MTB ini yang membuat narasi rekaman hoaks dan menyebarkan ke grup WhatsApp lalu dua tersangka lain tanpa memverifikasi kebenaran informasi itu kembali menyebarkan hoaks tersebut ke media sosial," kata Andri kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Kapolda Maluku Jenguk Perwira Polres Tual yang Terkena Panah Saat Mengamankan Bentrok Warga

Andri mengakui penyebaran informasi hoaks pembakaran rumah ibadah di Kota Tual itu membuat situasi keamanan di wilayah tersebut semakin memanas dan tidak kondusif.

Menurutnya, setelah melakukan pengembangan, pihaknya langsung menangkap ketiga tersangka.

"Kita juga sudah mengamankan tiga barang bukti berupa tiga unit handphone milik para tersangka," katanya.

Atas perbuatan tersebut penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut pun menjerat ketigas tersangka dengan pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun pelaku penyebar hokas yang berusaha mengganggu situasi keamanan dan  memecah belah masyarakat.

"Perlu saya  tegaskan bahwa kami tidak akan mengampuni para penyebar hokas, jadi jangan sekali-kali ada yang mencoba menyebarkan hoaks, akan kami tangkap," tegasnya.

Secara umum saat ini situasi keamanan di Kota Tual sudah kondusif dan normal kembali.

Roem pun meminta warga di wilayah itu agar dapat menjaga situasi  yang sudah semakin kondusif tersrbut dan jangan terprovokasi lagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com